UMKMJATIM.COM – Koperasi menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan yang semakin diminati oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, koperasi menawarkan kemudahan dalam persyaratan dan prosedur pengajuan dana, sehingga menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.
Peran Koperasi dalam Pembiayaan UMKM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, koperasi memiliki peran yang mirip dengan bank, yakni menghimpun dana dari anggotanya untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman.
Namun, berbeda dengan bank yang melayani masyarakat umum, koperasi lebih mengutamakan kepentingan anggotanya.
Oleh karena itu, sebelum dapat mengajukan pembiayaan, seseorang harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi.
Menjadi anggota koperasi tidak hanya memberikan akses kepada pembiayaan yang mudah,
tetapi juga kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta mendapatkan keuntungan di akhir tahun dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Hal ini membuat koperasi tidak hanya menjadi tempat untuk meminjam dana, tetapi juga sarana untuk berinvestasi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Prosedur Pengajuan Pembiayaan di Koperasi
Proses pengajuan pembiayaan di koperasi relatif sederhana dibandingkan dengan bank konvensional.
Calon peminjam cukup melengkapi persyaratan dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebijakan koperasi terkait.
Setelah menjadi anggota, pemohon dapat mengajukan pinjaman dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan bayar dan kebutuhan usaha.
Kelebihan lainnya adalah proses persetujuan yang relatif cepat dan fleksibel, karena keputusan berada di tangan pengurus koperasi yang mengenal anggotanya dengan baik.
Hal ini berbeda dengan bank yang umumnya memiliki prosedur yang lebih ketat dan formal.
Suku Bunga dan Keuntungan dari Koperasi
Meski suku bunga pinjaman di koperasi seringkali lebih tinggi dibandingkan dengan bank, keuntungan yang diperoleh anggota koperasi bisa sangat menggiurkan.
Salah satu keuntungannya adalah adanya pembagian SHU di akhir tahun, yang dihitung berdasarkan kontribusi anggota dalam menyimpan dana dan meminjam uang.
Dengan demikian, meski membayar bunga yang sedikit lebih tinggi, anggota tetap dapat menikmati keuntungan dari SHU yang dibagikan.
Selain itu, koperasi juga mengedepankan prinsip kekeluargaan dan gotong royong, sehingga anggota dapat saling membantu dalam mengembangkan usaha mereka.
Tips Menghindari Koperasi Ilegal
Sebelum mengajukan pinjaman, sangat penting bagi calon peminjam untuk memastikan bahwa koperasi yang dipilih adalah koperasi yang legal dan terdaftar secara resmi.
Hal ini bisa dilakukan dengan memeriksa nama koperasi di situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menghindari koperasi ilegal sangatlah penting untuk mencegah potensi penipuan atau masalah hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, pastikan untuk memilih koperasi yang memiliki reputasi baik dan transparan dalam pengelolaan keuangan.
Pembiayaan UMKM melalui koperasi menawarkan solusi yang mudah dan fleksibel dengan syarat yang tidak rumit.
Meskipun suku bunganya sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan bank, keuntungan dari pembagian SHU dan kemudahan proses pengajuan menjadikan koperasi sebagai pilihan yang layak dipertimbangkan.
Namun, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk selalu memeriksa legalitas koperasi yang dipilih agar terhindar dari koperasi ilegal.
Dengan memilih koperasi yang tepat, pelaku UMKM tidak hanya dapat memperoleh modal usaha,
tetapi juga turut serta dalam membangun perekonomian bersama melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang diusung oleh koperasi.***