Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI Pulihkan Nama UMKM Korban Penipuan Pinjol

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memulihkan nama-nama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya Barat yang menjadi korban penipuan pinjaman online (Pinjol).

Penipuan ini dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu para korban agar terbebas dari daftar hitam OJK dan menjaga keamanan data diri mereka.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa koordinasi dengan OJK dan BI akan segera dilaksanakan untuk memastikan para korban dapat mengajukan pinjaman di masa mendatang tanpa terhalang oleh status blacklist.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya bertanggung jawab untuk membantu para korban keluar dari permasalahan ini.

Ia optimis bahwa proses pemulihan nama baik para korban akan segera dilaksanakan.

Selain itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) akan mengirimkan surat resmi kepada dua aplikasi pinjaman online yang digunakan pelaku untuk mencairkan dana atas nama korban.

Baca Juga :  Mengintip Rahasia Sukses UMKM Kuliner: Strategi Penyajian dan Pengemasan yang Tepat

Surat tersebut bertujuan untuk memberi tahu pihak aplikasi bahwa dana yang dicairkan tidak pernah diterima oleh para korban.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pihak aplikasi tidak lagi menagih cicilan kepada korban.

Wali Kota Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa kasus ini murni penipuan sehingga para korban tidak bertanggung jawab atas pinjaman yang dicairkan pelaku.

Bahkan, pihak penyidik menegaskan bahwa korban tidak perlu melanjutkan pembayaran cicilan karena tidak ada dana yang masuk ke rekening mereka.

Sebagai bentuk kepedulian, Wali Kota Eri memberikan ganti rugi kepada korban yang terlanjur membayar cicilan akibat takut menghadapi tekanan penagih utang.

Pada 15 Februari 2025, sebanyak sebelas korban UMKM menerima ganti rugi dengan total sekitar Rp 20 juta.

Dana tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Eri saat mengunjungi korban di Kantor Kelurahan Kandangan dan Pakal.

Baca Juga :  Menggali Ide Kreatif dari Contoh UMKM yang Menginspirasi

Dalam kesempatan tersebut, Eri mengungkapkan kekesalannya terhadap kelalaian pihak kelurahan yang tidak menyadari bahwa sosialisasi yang dilakukan pelaku bukanlah program resmi dari Pemkot Surabaya.

Ia menekankan bahwa korban yang tidak menerima dana namun tetap mendapatkan tagihan berhak menerima ganti rugi.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM di wilayahnya.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada UMKM agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online, termasuk memperhatikan besaran bunga dan syarat pinjaman.

Eri juga mengingatkan bahwa terdapat berbagai program pemerintah yang menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM.

Ia meminta camat dan lurah untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membandingkan program KUR yang lebih terjangkau dengan pinjaman online yang ditawarkan pihak swasta.

Kasus penipuan yang melibatkan belasan pelaku UMKM di Surabaya Barat ini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap modus operandi pelaku yang berhasil mencairkan dana pinjaman melalui akun-akun korban tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Juga :  UMKM Jawa Timur: Pilar Ekonomi Daerah yang Terus Bertumbuh

Selain itu, Inspektorat Kota Surabaya juga turut melakukan pemeriksaan internal dan pendalaman kasus.

Mereka memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama karena sosialisasi penipuan tersebut dilakukan di kantor kelurahan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Pemkot Surabaya berharap agar proses hukum dan pendalaman kasus dapat segera tuntas sehingga para korban mendapatkan keadilan.

Eri juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam melindungi warganya dari penipuan pinjaman online yang kian marak.

Melalui langkah konkret berupa koordinasi dengan OJK dan BI, pemberian ganti rugi, hingga sosialisasi pencegahan penipuan,

Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi pelaku UMKM dari dampak negatif pinjaman online ilegal.

Diharapkan dengan upaya ini, nama baik para korban dapat pulih dan UMKM di Surabaya Barat dapat kembali bangkit dan berkembang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Tanpa Agunan (KTA): Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk UMKM
Pembiayaan Modal Ventura: Solusi Pendanaan Berbasis Investasi untuk Pertumbuhan Bisnis
Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM
Mendapatkan Pembiayaan UMKM dari Koperasi: Kemudahan, Keuntungan, dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Harga Cabai di Bondowoso Meroket Awal Ramadan, Pedagang dan Konsumen Mengeluh
Lonjakan Permintaan Perlengkapan Salat di Lamongan Awal Ramadan: Pedagang Raup Keuntungan Besar
Ketersediaan Daging Sapi di Kota Batu Jelang Ramadan 2025 Dipastikan Aman
Pentingnya Penyulaman dalam Budidaya Tebu untuk Meningkatkan Produktivitas Gula

Berita Terkait

Tuesday, 4 March 2025 - 14:00 WIB

Kredit Tanpa Agunan (KTA): Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 March 2025 - 11:00 WIB

Pembiayaan Modal Ventura: Solusi Pendanaan Berbasis Investasi untuk Pertumbuhan Bisnis

Tuesday, 4 March 2025 - 09:00 WIB

Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 March 2025 - 07:00 WIB

Mendapatkan Pembiayaan UMKM dari Koperasi: Kemudahan, Keuntungan, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Monday, 3 March 2025 - 21:00 WIB

Harga Cabai di Bondowoso Meroket Awal Ramadan, Pedagang dan Konsumen Mengeluh

Berita Terbaru

Bisnis

Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 Mar 2025 - 09:00 WIB