Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Kunci Legalitas untuk Menjalankan Usaha

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 9 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Dalam dunia bisnis, legalitas merupakan salah satu aspek krusial yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP adalah izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan menjadi bukti bahwa suatu usaha telah mendapatkan legalitas untuk menjalankan aktivitas perdagangan secara sah.

Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi syarat utama dalam mengembangkan bisnis,

baik dalam hal kerja sama dengan pihak lain, akses ke pembiayaan, hingga kepercayaan dari pelanggan.

Menariknya, SIUP tidak memiliki masa kedaluwarsa, sehingga selama perusahaan masih beroperasi, izin ini tetap berlaku tanpa perlu diperpanjang.

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

SIUP adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.

Izin ini diberikan kepada perusahaan yang menjalankan usaha di sektor perdagangan barang maupun jasa, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Dengan memiliki SIUP, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan aman tanpa khawatir terkena sanksi hukum akibat tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Unique Value Proposition: Senjata Rahasia UMKM untuk Menarik Konsumen

SIUP juga menjadi dokumen wajib bagi usaha yang ingin melakukan transaksi bisnis dengan mitra besar, mengikuti tender pemerintah,

serta mengajukan pinjaman atau modal usaha dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha

SIUP dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan besarnya modal dan skala usaha yang dijalankan, yaitu:

• SIUP Mikro

• Diperuntukkan bagi usaha dengan modal usaha kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

• SIUP Kecil

• Wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

• SIUP Menengah

• Diperlukan untuk usaha dengan modal usaha antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

• SIUP Besar

• Diterbitkan bagi perusahaan dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

Dengan adanya klasifikasi ini, setiap pelaku usaha dapat memiliki SIUP sesuai dengan skala bisnis yang dijalankan.

Manfaat Memiliki SIUP

Memiliki SIUP memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik usaha, antara lain:

– Legalitas Usaha yang Sah

SIUP menjadi bukti resmi bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Farah Dila: Ibu Tiga Anak Sukses Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah Lewat Media Sosial

– Mempermudah Akses Pembiayaan

Banyak bank dan lembaga keuangan yang mensyaratkan kepemilikan SIUP sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan pinjaman atau kredit usaha.

– Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Konsumen

Usaha yang memiliki SIUP lebih dipercaya oleh pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis karena dianggap lebih profesional dan legal.

– Mendukung Pengembangan Usaha

Dengan SIUP, pelaku usaha dapat lebih mudah memperluas jaringan bisnis, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.

– Menghindari Sanksi Hukum

Menjalankan bisnis tanpa SIUP dapat berisiko terkena sanksi administratif atau bahkan penghentian operasional oleh pemerintah daerah.

Cara Mengurus SIUP

Mengurus SIUP kini semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui sistem perizinan berbasis digital, yaitu Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SIUP:

– Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SIUP antara lain:

• Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT dan badan usaha lainnya).

• Nomor Induk Berusaha (NIB).

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

• Surat Keterangan Domisili Usaha.

Baca Juga :  Hobi Koleksi Barang Antik? Ubah Jadi Peluang Bisnis yang Menguntungkan

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab usaha.

• Pas foto pemilik atau direktur utama perusahaan.

– Mendaftar Melalui OSS

Pemohon dapat mengakses portal OSS untuk melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

– Verifikasi dan Persetujuan

Setelah dokumen diajukan, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi.

Jika semua persyaratan terpenuhi, SIUP akan diterbitkan secara elektronik dan dapat langsung digunakan.

– Mencetak SIUP

Setelah diterbitkan, SIUP dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti legalitas usaha dalam berbagai transaksi bisnis.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa.

Dengan adanya SIUP, bisnis dapat beroperasi dengan legal, mendapatkan kepercayaan dari pelanggan serta mitra usaha, dan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan atau mengikuti tender proyek.

Keunggulan utama dari SIUP adalah tidak memiliki masa berlaku, sehingga pemilik usaha tidak perlu memperpanjangnya selama bisnis masih berjalan.

Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, sebaiknya segera mengurus dokumen ini agar dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan profesional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
Surabaya Raih Kota Terinovatif Nasional IGA 2025, Inovasi Terbukti Tekan Kemiskinan dan Pengangguran
BULOG Peduli Hijau Perkuat Konservasi Lingkungan dan Kesejahteraan Petani di Sampang
Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax: DJP Siapkan Layanan Akhir Pekan untuk Wajib Pajak

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Wednesday, 31 December 2025 - 08:54 WIB

Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Monday, 29 December 2025 - 09:06 WIB

Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM

Monday, 22 December 2025 - 18:23 WIB

Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB