UMKMJATIM.COM – Dalam dunia bisnis, legalitas merupakan salah satu aspek krusial yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP adalah izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan menjadi bukti bahwa suatu usaha telah mendapatkan legalitas untuk menjalankan aktivitas perdagangan secara sah.
Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi syarat utama dalam mengembangkan bisnis,
baik dalam hal kerja sama dengan pihak lain, akses ke pembiayaan, hingga kepercayaan dari pelanggan.
Menariknya, SIUP tidak memiliki masa kedaluwarsa, sehingga selama perusahaan masih beroperasi, izin ini tetap berlaku tanpa perlu diperpanjang.
Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?
SIUP adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.
Izin ini diberikan kepada perusahaan yang menjalankan usaha di sektor perdagangan barang maupun jasa, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Dengan memiliki SIUP, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan aman tanpa khawatir terkena sanksi hukum akibat tidak memiliki izin resmi.
SIUP juga menjadi dokumen wajib bagi usaha yang ingin melakukan transaksi bisnis dengan mitra besar, mengikuti tender pemerintah,
serta mengajukan pinjaman atau modal usaha dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha
SIUP dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan besarnya modal dan skala usaha yang dijalankan, yaitu:
• SIUP Mikro
• Diperuntukkan bagi usaha dengan modal usaha kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.
• SIUP Kecil
• Wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.
• SIUP Menengah
• Diperlukan untuk usaha dengan modal usaha antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
• SIUP Besar
• Diterbitkan bagi perusahaan dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.
Dengan adanya klasifikasi ini, setiap pelaku usaha dapat memiliki SIUP sesuai dengan skala bisnis yang dijalankan.
Manfaat Memiliki SIUP
Memiliki SIUP memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik usaha, antara lain:
– Legalitas Usaha yang Sah
SIUP menjadi bukti resmi bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
– Mempermudah Akses Pembiayaan
Banyak bank dan lembaga keuangan yang mensyaratkan kepemilikan SIUP sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan pinjaman atau kredit usaha.
– Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Konsumen
Usaha yang memiliki SIUP lebih dipercaya oleh pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis karena dianggap lebih profesional dan legal.
– Mendukung Pengembangan Usaha
Dengan SIUP, pelaku usaha dapat lebih mudah memperluas jaringan bisnis, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
– Menghindari Sanksi Hukum
Menjalankan bisnis tanpa SIUP dapat berisiko terkena sanksi administratif atau bahkan penghentian operasional oleh pemerintah daerah.
Cara Mengurus SIUP
Mengurus SIUP kini semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui sistem perizinan berbasis digital, yaitu Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SIUP:
– Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SIUP antara lain:
• Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT dan badan usaha lainnya).
• Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
• Surat Keterangan Domisili Usaha.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab usaha.
• Pas foto pemilik atau direktur utama perusahaan.
– Mendaftar Melalui OSS
Pemohon dapat mengakses portal OSS untuk melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
– Verifikasi dan Persetujuan
Setelah dokumen diajukan, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi.
Jika semua persyaratan terpenuhi, SIUP akan diterbitkan secara elektronik dan dapat langsung digunakan.
– Mencetak SIUP
Setelah diterbitkan, SIUP dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti legalitas usaha dalam berbagai transaksi bisnis.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa.
Dengan adanya SIUP, bisnis dapat beroperasi dengan legal, mendapatkan kepercayaan dari pelanggan serta mitra usaha, dan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan atau mengikuti tender proyek.
Keunggulan utama dari SIUP adalah tidak memiliki masa berlaku, sehingga pemilik usaha tidak perlu memperpanjangnya selama bisnis masih berjalan.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, sebaiknya segera mengurus dokumen ini agar dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan profesional.***