Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Kunci Legalitas untuk Menjalankan Usaha

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 9 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Dalam dunia bisnis, legalitas merupakan salah satu aspek krusial yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP adalah izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan menjadi bukti bahwa suatu usaha telah mendapatkan legalitas untuk menjalankan aktivitas perdagangan secara sah.

Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi syarat utama dalam mengembangkan bisnis,

baik dalam hal kerja sama dengan pihak lain, akses ke pembiayaan, hingga kepercayaan dari pelanggan.

Menariknya, SIUP tidak memiliki masa kedaluwarsa, sehingga selama perusahaan masih beroperasi, izin ini tetap berlaku tanpa perlu diperpanjang.

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

SIUP adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.

Izin ini diberikan kepada perusahaan yang menjalankan usaha di sektor perdagangan barang maupun jasa, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Dengan memiliki SIUP, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan aman tanpa khawatir terkena sanksi hukum akibat tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Pinjam Modal dari Kenalan: Solusi Cepat dengan Tanggung Jawab Besar

SIUP juga menjadi dokumen wajib bagi usaha yang ingin melakukan transaksi bisnis dengan mitra besar, mengikuti tender pemerintah,

serta mengajukan pinjaman atau modal usaha dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha

SIUP dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan besarnya modal dan skala usaha yang dijalankan, yaitu:

• SIUP Mikro

• Diperuntukkan bagi usaha dengan modal usaha kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

• SIUP Kecil

• Wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

• SIUP Menengah

• Diperlukan untuk usaha dengan modal usaha antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

• SIUP Besar

• Diterbitkan bagi perusahaan dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

Dengan adanya klasifikasi ini, setiap pelaku usaha dapat memiliki SIUP sesuai dengan skala bisnis yang dijalankan.

Manfaat Memiliki SIUP

Memiliki SIUP memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik usaha, antara lain:

– Legalitas Usaha yang Sah

SIUP menjadi bukti resmi bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Strategi Promo dan Diskon untuk Meningkatkan Penjualan UMKM

– Mempermudah Akses Pembiayaan

Banyak bank dan lembaga keuangan yang mensyaratkan kepemilikan SIUP sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan pinjaman atau kredit usaha.

– Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Konsumen

Usaha yang memiliki SIUP lebih dipercaya oleh pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis karena dianggap lebih profesional dan legal.

– Mendukung Pengembangan Usaha

Dengan SIUP, pelaku usaha dapat lebih mudah memperluas jaringan bisnis, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.

– Menghindari Sanksi Hukum

Menjalankan bisnis tanpa SIUP dapat berisiko terkena sanksi administratif atau bahkan penghentian operasional oleh pemerintah daerah.

Cara Mengurus SIUP

Mengurus SIUP kini semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui sistem perizinan berbasis digital, yaitu Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SIUP:

– Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SIUP antara lain:

• Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT dan badan usaha lainnya).

• Nomor Induk Berusaha (NIB).

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

• Surat Keterangan Domisili Usaha.

Baca Juga :  Studi Kasus: Strategi Branding Produk Keripik Lokal hingga Menembus Pasar Ekspor

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab usaha.

• Pas foto pemilik atau direktur utama perusahaan.

– Mendaftar Melalui OSS

Pemohon dapat mengakses portal OSS untuk melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

– Verifikasi dan Persetujuan

Setelah dokumen diajukan, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi.

Jika semua persyaratan terpenuhi, SIUP akan diterbitkan secara elektronik dan dapat langsung digunakan.

– Mencetak SIUP

Setelah diterbitkan, SIUP dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti legalitas usaha dalam berbagai transaksi bisnis.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa.

Dengan adanya SIUP, bisnis dapat beroperasi dengan legal, mendapatkan kepercayaan dari pelanggan serta mitra usaha, dan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan atau mengikuti tender proyek.

Keunggulan utama dari SIUP adalah tidak memiliki masa berlaku, sehingga pemilik usaha tidak perlu memperpanjangnya selama bisnis masih berjalan.

Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, sebaiknya segera mengurus dokumen ini agar dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan profesional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jawa Tetap Jadi Magnet Utama Investasi Nasional, Realisasi Capai Rp692,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
Tren Investasi Emas Digital di Surabaya Meningkat Tajam, BSI Catat Pertumbuhan Signifikan Sepanjang 2025
Peluang Emas dari Rumah: Budidaya Kroto Jadi Sumber Penghasilan Baru di Tengah Sulitnya Lapangan Kerja
JSEF Volume III Dorong UMKM Jawa Timur Naik Kelas Lewat Edukasi dan Kolaborasi
Arcofest 2025 Dorong Kopi Malang Tembus Pasar Ekspor Dunia, Mesir Jadi Tujuan Utama Kedua Setelah AS
Warga Sumenep Raup Rp24 Juta per Tahun dari Lahan Tidur yang Disulap Jadi Usaha Rumput Pakan Ternak
KPSP Setia Kawan Buka Peluang Ekspor Susu Organik, Khofifah Dorong Peternak Naik Kelas
BPR Bojonegoro Raih Pertumbuhan Aset Tertinggi di Jawa Timur, OJK Beri Apresiasi

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 20:30 WIB

Jawa Tetap Jadi Magnet Utama Investasi Nasional, Realisasi Capai Rp692,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025

Tuesday, 4 November 2025 - 20:00 WIB

Tren Investasi Emas Digital di Surabaya Meningkat Tajam, BSI Catat Pertumbuhan Signifikan Sepanjang 2025

Monday, 3 November 2025 - 19:30 WIB

Peluang Emas dari Rumah: Budidaya Kroto Jadi Sumber Penghasilan Baru di Tengah Sulitnya Lapangan Kerja

Friday, 31 October 2025 - 19:00 WIB

JSEF Volume III Dorong UMKM Jawa Timur Naik Kelas Lewat Edukasi dan Kolaborasi

Thursday, 30 October 2025 - 20:30 WIB

Arcofest 2025 Dorong Kopi Malang Tembus Pasar Ekspor Dunia, Mesir Jadi Tujuan Utama Kedua Setelah AS

Berita Terbaru