UMKMJATIM.COM – Menjelang Idulfitri 2025, Bank Jatim Cabang Kepanjen telah menetapkan kuota maksimal sebanyak 100 orang untuk layanan penukaran uang baru.
Layanan ini akan dimulai pada 24 Maret 2025, dengan jumlah uang yang dapat ditukarkan oleh setiap pemohon maksimal sebesar Rp4,3 juta.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi, karena proses penukaran tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Pimpinan Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Kepanjen, Didien Yuniarti, mengonfirmasi bahwa kuota tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia, sehingga hanya 100 orang yang dapat dilayani dalam satu hari penukaran.
Ia juga menegaskan bahwa setiap individu hanya diperbolehkan menukarkan uang hingga batas maksimal yang telah ditentukan, yaitu Rp4,3 juta, dengan pecahan tertentu yang telah disiapkan oleh pihak bank.
Lebih lanjut, Didien merinci pembagian pecahan uang yang tersedia dalam layanan penukaran tersebut.
Dari total Rp4,3 juta yang dapat ditukar, sebesar Rp1,5 juta diberikan dalam pecahan Rp50.000, sementara Rp500.000 dalam pecahan Rp20.000.
Selain itu, pecahan Rp10.000 disediakan sebesar Rp1 juta, diikuti dengan pecahan Rp5.000 yang juga bernilai Rp1 juta.
Sisanya terdiri dari pecahan Rp2.000 senilai Rp200.000 serta pecahan Rp1.000 dengan nilai Rp100.000.
Agar dapat mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui situs resmi Bank Indonesia, yakni Pintar.bi.go.id.
Pendaftaran antrean penukaran uang baru ini akan dibuka mulai 23 Maret 2025, sehari sebelum layanan penukaran resmi dimulai.
Didien menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Bank Jatim untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang baru menjelang perayaan Idulfitri.
Layanan ini akan dibuka pada jam kerja reguler, tepatnya pada Senin, 24 Maret 2025, di kantor cabang yang berlokasi di Jalan Kawi, Kepanjen.
Di sisi lain, Bank Indonesia Malang telah menyusun jadwal bagi sejumlah bank yang beroperasi di wilayah Malang Raya untuk turut menyediakan layanan penukaran uang baru.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperoleh uang pecahan baru sesuai kebutuhan mereka selama perayaan Lebaran.
Bank Jatim Cabang Kepanjen mengimbau masyarakat yang ingin menukarkan uang untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan pendaftaran antrean secara daring serta batasan maksimal jumlah uang yang dapat ditukar.
Dengan demikian, proses penukaran uang dapat berjalan dengan lebih tertib dan efisien, serta memastikan bahwa layanan ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, diharapkan kebutuhan uang tunai dalam pecahan kecil dapat terpenuhi secara optimal,
sehingga masyarakat dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan selama Lebaran, seperti berbagi rezeki dalam bentuk uang baru kepada keluarga dan kerabat.***