Kemudahan Sertifikasi Halal bagi UMKM: Gratis untuk Menengah ke Bawah, Berbayar untuk Menengah ke Atas

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 16 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memastikan produk mereka sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan.

Fasilitas sertifikat halal gratis hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha kategori menengah ke bawah.

Sementara itu, bagi UMKM yang masuk dalam kategori menengah ke atas, khususnya yang memproduksi olahan berbahan dasar ayam, ikan, maupun daging, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara reguler dengan biaya tertentu.

Program sertifikasi halal gratis memang dirancang untuk membantu UMKM kecil agar dapat memenuhi standar halal tanpa terbebani biaya tambahan.

Namun, bagi pelaku usaha yang memiliki kapasitas produksi lebih besar, mereka diwajibkan mengikuti prosedur sertifikasi berbayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dorong Ekspor Coklat, Mendag Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat Blitar

Selain itu, ada durasi proses penerbitan sertifikat halal. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat ini berkisar 21 hari kerja atau sekitar tiga minggu sejak pengajuan dilakukan.

Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk verifikasi bahan baku, metode produksi, serta kepatuhan terhadap standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

Sertifikat halal yang diterbitkan merupakan pengakuan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan adanya sertifikasi ini, produk yang dihasilkan oleh UMKM dapat dipastikan telah memenuhi syariat Islam, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya.

Pihak BPJPH berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Kecantikan: Mengubah Tren Menjadi Keuntungan

Pendampingan akan diberikan secara maksimal agar para pelaku usaha dapat memahami prosedur pengajuan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Upaya ini dilakukan agar semakin banyak UMKM yang memiliki kepastian hukum terkait kehalalan produk mereka, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.

Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha juga dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk retailer besar yang mensyaratkan produk bersertifikat halal.

Dalam perkembangan industri pangan dan usaha kuliner yang semakin pesat, sertifikasi halal menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Oleh karena itu, kesadaran pelaku UMKM dalam mengurus sertifikat ini menjadi sangat penting.

Dengan adanya fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMKM kecil serta kemudahan akses bagi yang menengah ke atas, diharapkan semakin banyak produk lokal yang memiliki standar halal dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Baca Juga :  Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi industri UMKM.

Dengan begitu, UMKM tidak hanya mampu memenuhi standar kehalalan, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bisnis mereka.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Strategi Efektif Memperkuat Brand Image untuk Meningkatkan Loyalitas Konsumen
Strategi Jitu Meningkatkan Kualitas Produk demi Keberlanjutan Bisnis
Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM
Mendorong UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Digital
Ramadhan Kreatif Fest 2025: Upaya Surabaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif
HIPMI Jakut Goes to Campus: Menumbuhkan Minat Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa
Menjadi Lender di P2P Lending: Peluang Investasi dengan Imbal Hasil Menarik
P2P Lending yang Aman: Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Berita Terkait

Sunday, 16 March 2025 - 16:00 WIB

Strategi Efektif Memperkuat Brand Image untuk Meningkatkan Loyalitas Konsumen

Sunday, 16 March 2025 - 14:00 WIB

Strategi Jitu Meningkatkan Kualitas Produk demi Keberlanjutan Bisnis

Sunday, 16 March 2025 - 11:00 WIB

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sunday, 16 March 2025 - 09:00 WIB

Kemudahan Sertifikasi Halal bagi UMKM: Gratis untuk Menengah ke Bawah, Berbayar untuk Menengah ke Atas

Sunday, 16 March 2025 - 07:00 WIB

Mendorong UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Digital

Berita Terbaru

Legalitas Usaha

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sunday, 16 Mar 2025 - 11:00 WIB

Tips Usaha

Mendorong UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Digital

Sunday, 16 Mar 2025 - 07:00 WIB