UMKMJATIM.COM – Koperasi menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan persyaratan yang relatif mudah dibandingkan lembaga keuangan lain, koperasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh dana guna mengembangkan usaha mereka.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, koperasi memiliki peran serupa dengan perbankan, yakni menghimpun dana dari anggotanya untuk kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman.
Namun, sebelum dapat mengajukan pembiayaan di koperasi, seseorang harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi yang bersangkutan.
Keuntungan Mengajukan Pembiayaan di Koperasi
Salah satu daya tarik utama koperasi simpan pinjam adalah konsep bagi hasil.
Keuntungan yang diperoleh koperasi akan dibagikan kepada seluruh anggotanya di akhir tahun dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Ini menjadi nilai tambah bagi anggota yang tidak hanya mendapatkan pinjaman, tetapi juga memperoleh bagian dari keuntungan koperasi.
Selain itu, koperasi umumnya memiliki proses yang lebih sederhana dibandingkan bank.
Persyaratan administrasi lebih fleksibel, sehingga pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank dapat menjadikan koperasi sebagai solusi alternatif.
Bunga Pinjaman di Koperasi
Meski memiliki banyak keuntungan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pembiayaan di koperasi.
Salah satunya adalah tingkat suku bunga. Secara umum, bunga pinjaman di koperasi cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan bank.
Hal ini karena koperasi tidak memiliki sumber pendanaan sebesar bank, sehingga beban bunga yang dikenakan kepada peminjam menjadi lebih besar.
Meskipun demikian, dengan sistem keanggotaan dan pembagian keuntungan, beban bunga ini dapat diimbangi dengan SHU yang diterima oleh anggota di akhir tahun.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mempertimbangkan perhitungan bunga dan keuntungan yang akan diperoleh dari koperasi tersebut.
Hindari Koperasi Ilegal
Dalam memilih koperasi sebagai sumber pembiayaan, kehati-hatian sangat diperlukan.
Saat ini, marak koperasi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan koperasi yang dipilih telah terdaftar secara resmi di instansi yang berwenang.
Masyarakat dapat mengecek status legalitas koperasi melalui situs resmi pemerintah atau lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi koperasi.
Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, risiko terjebak dalam koperasi bodong yang menawarkan pinjaman dengan syarat yang tidak wajar dapat dihindari.
Koperasi merupakan pilihan yang menarik bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan dengan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan bank.
Selain mendapatkan akses permodalan, anggota koperasi juga berkesempatan menikmati pembagian keuntungan di akhir tahun.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman, seperti tingkat suku bunga dan legalitas koperasi.
Dengan memilih koperasi yang terpercaya dan melakukan perhitungan matang sebelum meminjam, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini secara optimal untuk mendukung perkembangan usaha mereka.***