UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemkab Banyuwangi terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Banyuwangi secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DJP dan DJPK.
Prosesi penandatanganan yang dilakukan secara virtual melalui sambungan Zoom berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman; serta Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Sementara itu, turut menyaksikan penandatanganan secara langsung di Aula Rempeg Jogopati, Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi, bersama dengan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan pajak dapat lebih terstruktur serta meningkatkan efektivitas dalam pemungutan pajak yang berkontribusi pada PAD Banyuwangi.
Lebih lanjut, Ipuk menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup beberapa aspek strategis.
Salah satunya adalah penguatan dalam hal pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan antara pusat dan daerah.
Selain itu, kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik.
Pendampingan dan penguatan kapasitas pemerintah daerah juga menjadi bagian dari kesepakatan ini, termasuk dalam pemanfaatan teknologi untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih modern.
Melalui kerja sama ini, koordinasi antara instansi terkait di tingkat pusat dan daerah diharapkan menjadi lebih efektif.
Ipuk menyatakan bahwa optimalisasi pendataan potensi pajak bisa dilakukan dengan lebih akurat karena adanya keterpaduan dalam sistem pencatatan dan pelaporan.
Hal ini dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan pendapatan daerah secara lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi, menambahkan bahwa selama ini terdapat sejumlah wajib pajak yang memiliki keterkaitan antara pajak pusat dan daerah.
Dengan adanya kerja sama ini, pihak DJP dan Pemkab Banyuwangi dapat melakukan verifikasi silang terhadap data wajib pajak,
sehingga mampu menghasilkan pendataan yang lebih akurat dan meminimalkan potensi ketidaksesuaian dalam penerimaan pajak.
Lebih lanjut, Ahmad Fudholi juga menyoroti bahwa kolaborasi ini dapat menghindari adanya perhitungan ganda (double counting) dalam penerimaan pajak dari wajib pajak yang berada dalam cakupan kewenangan pusat maupun daerah.
Ia berharap implementasi PKS ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan pendapatan daerah, yang nantinya akan berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Banyuwangi.
Penandatanganan PKS ini tidak hanya melibatkan Banyuwangi, tetapi juga dilakukan secara serentak dengan 197 daerah lainnya di Indonesia, yang mencakup berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan di seluruh wilayah guna mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
Dengan adanya langkah strategis ini, diharapkan potensi pajak daerah dapat dimaksimalkan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Banyuwangi.***