Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 16 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor kuliner, memiliki sertifikasi halal menjadi aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.

Kepemilikan sertifikat halal kini tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar syariat Islam.

Menurut informasi yang tersedia di laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (kemenkopukm.go.id), terdapat dua metode utama yang bisa digunakan oleh pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, yaitu metode self declare dan metode reguler.

Kedua metode ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan regulasi tersebut, mulai 17 Oktober 2024, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk tiga kategori produk, yaitu makanan dan minuman, jasa serta hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam produksi makanan dan minuman.

Metode Self Declare

Metode self declare adalah mekanisme sertifikasi halal yang memungkinkan pelaku usaha untuk menyatakan sendiri bahwa produknya memenuhi standar kehalalan.

Namun, metode ini hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi barang.

Dalam prosesnya, pemeriksaan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Setelah melalui tahapan pemeriksaan, penetapan kehalalan produk akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Baca Juga :  Membangun Koneksi dan Jaringan: Kunci Sukses dalam Dunia Bisnis

Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam metode ini adalah sebagai berikut:

• Mendaftar sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL di laman ptsp.halal.go.id.

• Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha.

• BPJPH melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap laporan hasil pendampingan, lalu menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

• Komite Fatwa melakukan sidang penetapan kehalalan produk berdasarkan hasil verifikasi.

• BPJPH menerbitkan sertifikat halal, yang kemudian dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Sertifikasi halal melalui metode self declare ini diberikan secara gratis untuk UMKM.

Biaya yang seharusnya dikeluarkan, yaitu Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk,

ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta fasilitas dari lembaga negara atau swasta.

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

• Surat permohonan

• Nomor Induk Berusaha (NIB)

• Dokumen penyelia halal

• Daftar produk dan bahan yang digunakan

• Proses pengolahan produk

• Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

• Ikrar pernyataan halal dari pelaku usaha

Metode Reguler

Selain self declare, pelaku usaha juga dapat mengajukan sertifikasi halal melalui metode reguler.

Metode ini terbuka untuk semua kategori usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan besar, serta berlaku untuk produk berupa barang dan jasa.

Baca Juga :  Ide Bisnis Jualan Parfum dengan Modal Kecil: 5 Paket Usaha Parfum yang Menguntungkan

Pemeriksaan dalam metode ini dilakukan oleh auditor halal yang terdaftar di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),

sementara keputusan kehalalan akan ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal.

Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan metode reguler, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui:

• Mendaftar melalui sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id.

• BPJH melakukan verifikasi dokumen yang diajukan.

• LPH menghitung dan memasukkan biaya pemeriksaan ke dalam sistem SIHALAL.

• BPJH menerbitkan tagihan pembayaran, yang kemudian harus dibayarkan oleh pelaku usaha.

• Pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran, yang kemudian akan diverifikasi oleh BPJH.

• BPJH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dukungan) sebagai bukti kelengkapan dokumen.

• LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk untuk memastikan kehalalannya.

• Komisi Fatwa melakukan sidang penetapan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan.

• BPJH menerbitkan sertifikat halal, yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Untuk mengajukan sertifikasi halal dengan metode reguler, pelaku usaha harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti:

• Surat permohonan

• Formulir pendaftaran (khusus bagi jasa penyembelihan)

• Nomor Induk Berusaha (NIB)

• Dokumen penyelia halal

• Daftar produk dan bahan yang digunakan

• Proses pengolahan produk

• Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Baca Juga :  Karakteristik dan Kriteria Usaha Kecil dalam Perekonomian Nasional

Pelaku usaha yang berasal dari luar negeri atau non-UMK diwajibkan memiliki penyelia halal yang telah memiliki sertifikat pelatihan dan uji kompetensi.

Sementara itu, bagi pelaku usaha jasa penyembelihan, juru sembelih halal juga harus memiliki sertifikat kompetensi.

Biaya Sertifikasi Halal

Biaya yang harus dikeluarkan dalam metode reguler tergolong terjangkau, yaitu:

• Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk

• Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH

Namun, biaya tersebut belum mencakup pengujian laboratorium serta akomodasi dan transportasi pemeriksaan lapangan yang mungkin diperlukan.

Sanksi bagi Produk yang Belum Bersertifikat Halal

Bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat halal hingga batas waktu 17 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan beberapa sanksi, di antaranya:

• Peringatan tertulis

• Denda administratif

• Pencabutan sertifikat halal

• Penarikan barang dari peredaran

Untuk menghindari risiko tersebut, para pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus sertifikasi halal, baik melalui metode self declare maupun reguler.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, layanan sertifikasi halal dapat diakses melalui:

• WhatsApp Call Center: 0811 1068 3146

• Email: layanan@kemenag.go.id

• Telepon: 146

Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Strategi Jitu Meningkatkan Kualitas Produk demi Keberlanjutan Bisnis
Kemudahan Sertifikasi Halal bagi UMKM: Gratis untuk Menengah ke Bawah, Berbayar untuk Menengah ke Atas
Mendorong UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Digital
Ramadhan Kreatif Fest 2025: Upaya Surabaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif
HIPMI Jakut Goes to Campus: Menumbuhkan Minat Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa
Menjadi Lender di P2P Lending: Peluang Investasi dengan Imbal Hasil Menarik
P2P Lending yang Aman: Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
P2P Lending: Solusi Pinjaman Modal Cepat dan Praktis untuk Bisnis

Berita Terkait

Sunday, 16 March 2025 - 14:00 WIB

Strategi Jitu Meningkatkan Kualitas Produk demi Keberlanjutan Bisnis

Sunday, 16 March 2025 - 11:00 WIB

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sunday, 16 March 2025 - 09:00 WIB

Kemudahan Sertifikasi Halal bagi UMKM: Gratis untuk Menengah ke Bawah, Berbayar untuk Menengah ke Atas

Sunday, 16 March 2025 - 07:00 WIB

Mendorong UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Digital

Saturday, 15 March 2025 - 19:44 WIB

Ramadhan Kreatif Fest 2025: Upaya Surabaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Legalitas Usaha

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sunday, 16 Mar 2025 - 11:00 WIB

Tips Usaha

Mendorong UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Digital

Sunday, 16 Mar 2025 - 07:00 WIB