UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker),
telah menerima surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Surat edaran ini kemudian diteruskan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Bondowoso sebagai bentuk pengawasan agar seluruh pekerja memperoleh haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada lebih dari 100 perusahaan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memahami dan menjalankan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut penyampaian surat edaran ini telah dilakukan sejak hari sebelumnya dan masih terus berlangsung hingga hari ini di sejumlah perusahaan di Bondowoso.
Mengenai mekanisme pembayaran THR, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Perhitungan ini dilakukan dengan cara mengalikan jumlah bulan kerja dengan satu kali gaji, kemudian dibagi 12 bulan.
Dengan demikian, seorang pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan, misalnya, akan mendapatkan THR sebesar tiga per dua belas dari gaji yang seharusnya diterima dalam satu bulan penuh.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, DPMPTSP Naker Bondowoso setiap tahunnya membuka Posko Pengaduan THR.
Posko ini bertujuan untuk menerima keluhan dan laporan dari para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR mereka.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SE Menteri dan SE Gubernur, batas maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, jika terdapat perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, pekerja memiliki hak untuk melaporkan masalah tersebut kepada Posko Pengaduan.
Selain itu, DPMPTSP Naker juga mengimbau seluruh perusahaan di Bondowoso agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pihaknya menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para pekerja.
Dengan adanya kepatuhan dari pihak perusahaan, diharapkan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.
Lebih lanjut, Pemkab Bondowoso juga mengharapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan begitu, tidak hanya pekerja yang mendapatkan manfaat, tetapi juga perusahaan yang akan semakin dipercaya oleh karyawannya.
Kepatuhan terhadap regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Melalui berbagai upaya ini, Pemkab Bondowoso berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin, terutama menjelang perayaan besar seperti Idul Fitri.***