Surabaya Dorong Pemilahan Sampah Mandiri Para Pelaku Usaha untuk Kurangi Beban TPA Benowo

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 15 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dengan mendorong pusat perbelanjaan dan restoran agar memiliki sistem pemilahan sampah secara mandiri.

Langkah ini dianggap penting agar pengelolaan sampah lebih efisien dan tidak sepenuhnya bergantung pada fasilitas TPA.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa apabila pelaku usaha, terutama di sektor restoran dan pusat perbelanjaan, tidak mengelola sampahnya sendiri, maka jumlah sampah yang masuk ke TPA Benowo akan terus meningkat.

Ia menilai bahwa tanpa edukasi dan aturan yang jelas, permasalahan sampah di kota ini tidak akan pernah terselesaikan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seharusnya pemilik usaha seperti restoran dapat melakukan pemilahan sampah secara mandiri.

Baca Juga :  5 Masalah Umum yang Sering Menghambat Perkembangan UMKM di Indonesia

Hal ini dikarenakan salah satu poin dalam perizinan usaha di Surabaya mensyaratkan adanya pemilahan sampah di tempat usaha tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan tempat usaha memilah sampah sebelum dibuang.

Menurut Eri, tempat usaha memiliki tanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan, mengingat mereka menjalankan bisnis dan berinvestasi di kota ini.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa salah satu syarat perizinan untuk mendirikan usaha di Surabaya harus mencakup kewajiban memilah sampah dari sumbernya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, juga menegaskan komitmennya dalam mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Benowo.

Baca Juga :  Mesin Pulper Kopi Dorong Petani Situbondo Naik Kelas, UNEJ dan UNARS Hadirkan Solusi Teknologi

Ia mengungkapkan bahwa salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menambah fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) berbasis Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) di berbagai titik di Surabaya.

Saat ini, Surabaya masih memiliki 12 TPS 3R, sedangkan jumlah idealnya adalah 37 TPS 3R. Oleh karena itu, Dedik menargetkan adanya penambahan 4 TPS 3R pada tahun 2025 agar pengelolaan sampah bisa lebih maksimal.

Dengan adanya TPS 3R yang lebih banyak, diharapkan jumlah sampah yang langsung dibuang ke TPA bisa berkurang secara signifikan.

Berdasarkan data yang dimiliki DLH Surabaya, jumlah sampah yang masuk ke TPA Benowo saat ini mencapai 1.099 ton per hari.

Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan pengurangan jumlah sampah yang masuk ke TPA menjadi 1.000 ton per hari.

Baca Juga :  Panduan Mudah Menghitung Harga Pokok Produksi (HPP) untuk Pemula UMKM

Sebagai bagian dari upaya pencapaian target tersebut, DLH Surabaya berencana meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.

Harapannya, pada akhir tahun 2025, jumlah sampah yang masuk ke TPA Benowo bisa ditekan seminimal mungkin sehingga tidak melebihi 1.000 ton per hari.

Dengan langkah-langkah strategis yang diterapkan, Pemerintah Kota Surabaya optimistis bahwa masalah sampah dapat ditangani dengan lebih baik.

Kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban TPA Benowo, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax
Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 16:00 WIB

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha

Tuesday, 23 December 2025 - 14:00 WIB

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah

Tuesday, 23 December 2025 - 10:00 WIB

Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal

Tuesday, 23 December 2025 - 08:06 WIB

Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Tuesday, 23 December 2025 - 02:00 WIB

Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah

Berita Terbaru