UMKMJATIM.COM – Legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional.
Tanpa legalitas yang jelas, sebuah usaha tidak hanya berisiko dalam aspek hukum, tetapi juga kehilangan banyak peluang seperti akses pendanaan, kemitraan bisnis, dan dukungan dari pemerintah.
Oleh karena itu, memahami dan mengurus dokumen legalitas sejak awal adalah langkah cerdas untuk memastikan usaha berjalan lancar dan berkelanjutan.
Langkah awal dalam legalitas UMKM adalah melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan platform digital yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha.
Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat melakukan registrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Prosesnya cukup praktis, dimulai dari pembuatan akun di laman OSS, lalu dilanjutkan dengan pengisian data usaha secara lengkap dan akurat.
Setelah seluruh informasi terisi, sistem akan otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang menggantikan berbagai nomor perizinan sebelumnya.
Selain sebagai tanda pengenal usaha, NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan jika diperlukan.
Dengan adanya NIB, pelaku UMKM sudah bisa menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Namun, memiliki NIB saja terkadang belum cukup.
Bergantung pada jenis dan skala usaha, beberapa pelaku bisnis juga perlu mengurus Izin Usaha tambahan yang sesuai dengan bidang yang dijalankan.
Misalnya, usaha di bidang makanan dan minuman mungkin memerlukan Sertifikat Laik Higiene atau Izin Edar dari BPOM.
Sementara itu, bisnis yang menggunakan lokasi fisik tetap bisa saja membutuhkan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek jenis perizinan yang wajib dimiliki agar usaha tidak melanggar ketentuan.
Langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
Dengan memiliki NPWP, proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih mudah dan tertib.
Selain itu, NPWP juga dibutuhkan jika ingin mengajukan kredit usaha rakyat (KUR), mengikuti proyek pemerintah, atau menerima insentif fiskal dari negara.
Singkatnya, legalitas usaha bukan hanya syarat administratif, tetapi juga kunci untuk mengembangkan usaha ke level berikutnya.
Dengan mengurus NIB melalui OSS, menyelesaikan perizinan tambahan yang dibutuhkan, serta membuat NPWP, pelaku UMKM akan memperoleh pengakuan resmi dari negara dan membuka jalan menuju pertumbuhan bisnis yang lebih stabil dan berkelanjutan.***