UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kini tengah menggalakkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai langkah strategis pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Hal ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh camat, kepala desa/lurah, dan juga seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD se-Kabupaten Trenggalek.
Komitmen bersama ini dideklarasikan secara resmi dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada 16 Mei 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Edy Soepriyanto, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah sepakat mendirikan koperasi sebagai bentuk respons terhadap amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang juga menjadi syarat penting dalam pencairan Dana Desa tahap kedua.
Edy menjelaskan bahwa setiap desa akan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus mulai 20 Mei 2025 sebagai tahap awal pembentukan koperasi.
Pemerintah daerah, katanya, siap memberikan dukungan penuh dalam proses pendirian, termasuk pendampingan dalam penyusunan akta notaris.
Walau demikian, untuk besaran simpanan pokok, simpanan wajib, serta besaran modal awal koperasi akan ditentukan secara mandiri melalui rapat anggota masing-masing desa, tentunya.
Ditegaskan pula bahwa dokumen pendirian koperasi akan menjadi salah satu syarat administratif pencairan Dana Desa tahap dua.
Oleh karena itu, setiap desa diharapkan dapat segera menyelenggarakan Musdes khusus agar proses pembentukan koperasi bisa segera ditindaklanjuti.
Selain aspek administratif, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga tengah menyiapkan skema dukungan pendanaan, termasuk kemungkinan pemberian bantuan modal awal sebesar Rp5 miliar untuk mendukung operasional koperasi secara berkelanjutan.
Edy menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih didesain untuk wadah penguatan ekonomi lokal dan juga upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi ini akan mengelola berbagai unit usaha yang dapat menyesuaikan dengan potensi ekonomi di masing-masing desa.
Unit usaha yang direncanakan meliputi layanan simpan pinjam, penyediaan sembako murah, hingga pelayanan kesehatan dasar melalui pendirian klinik desa.
Tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, koperasi ini juga diharapkan menjadi pencipta lapangan kerja baru dan meningkatkan akses layanan dasar bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Edy menambahkan bahwa model koperasi ini bersifat fleksibel dan dapat berkembang sesuai kebutuhan serta kekuatan ekonomi lokal di setiap desa.
Ia juga mengimbau agar proses pembentukan koperasi dilakukan secara tertib, transparan, dan berpedoman pada aturan tata kelola koperasi yang berlaku.
Pelaksanaan secara kolektif dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi desa yang tengah dibentuk.
Dengan sinergi dan semangat gotong royong, program Koperasi Merah Putih ini diyakini mampu menjadi tonggak baru pemberdayaan ekonomi desa di Trenggalek, serta menjadi contoh nasional dalam pengelolaan ekonomi berbasis komunitas lokal.***