BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Program Pembiayaan Rumah untuk Pekerja, Bunga Ringan dan Tenor Hingga 30 Tahun

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 30 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat perannya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan yang layak bagi para pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Madura.

Program MLT ini merupakan bagian dari manfaat tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

Sistem pembiayaan yang ditawarkan cukup beragam dan juga fleksibel, mencakup Kredit Pemilikan Rumah ataupun Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta,

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sampai Rp150 juta, serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  Sebanyak 8,7 Juta Pekerja Formal Terima Bantuan Rp600 Ribu  BSU 2025 yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia

Tak hanya itu, fasilitas kredit konstruksi juga tersedia hingga 80% dari nilai proyek perumahan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa penyediaan pembiayaan rumah ini merupakan bentuk konkret dukungan negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar para pekerja.

Menurutnya, hunian yang layak menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan produktif.

Ia menyampaikan bahwa bunga yang ditawarkan dalam program ini sangat kompetitif, bahkan berada di bawah tingkat suku bunga pasar pada umumnya.

Ditambah lagi dengan tenor pembiayaan yang bisa mencapai 30 tahun, tentu menjadi angin segar bagi peserta yang memiliki keterbatasan dalam hal pembiayaan perumahan.

Namun demikian, tidak semua pekerja bisa langsung mengakses fasilitas ini.

Baca Juga :  Tantangan Produksi UMKM dan Cara Mengatasinya: Tetap Produktif di Tengah Keterbatasan

Indriyatno menegaskan bahwa peserta yang ingin memanfaatkan program MLT wajib sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun, rutin membayar iuran,

juga mengikuti program JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan juga Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, peserta juga harus lolos seleksi administrasi dan verifikasi dari pihak bank mitra yang bekerja sama, dan belum pernah memiliki rumah pribadi.

Kemudahan lain yang ditawarkan adalah sistem pengajuan yang semakin praktis melalui digitalisasi layanan.

Selain bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang, peserta kini juga bisa mengajukan MLT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang telah dilengkapi fitur pengajuan pembiayaan rumah secara daring.

Kerja sama strategis BPJS Ketenagakerjaan dengan perbankan nasional juga memungkinkan peserta mendapatkan subsidi bunga dan fasilitas kredit dengan suku bunga rendah.

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Dorong Sekar Jadi Pusat Pertumbuhan Wilayah Selatan Lewat Program GAYATRI

Tujuannya tidak lain adalah agar para pekerja dapat memiliki rumah dengan cicilan yang ringan dan proses yang tidak memberatkan.

Indriyatno menutup penjelasannya dengan harapan besar bahwa program ini akan memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kepemilikan rumah yang layak, para pekerja diyakini akan merasa lebih tenang, nyaman, dan termotivasi untuk bekerja lebih produktif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Persiapan Lengkap Sebelum Membuat Akun SSCASN 2025
Panduan Lengkap Cek Status Mahasiswa Aktif di PDDIKTI Secara Online
Syarat Lengkap Mengubah Faskes BPJS Kesehatan: Panduan Terbaru untuk Peserta
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Keputran Surabaya Jelang Nataru Dipicu Faktor Cuaca
Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal
Citimall Tuban Siap Beroperasi: Pemkab Tekankan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Ruang UMKM
Kriteria Akademik KIP Kuliah 2026: Syarat Lengkap untuk Lolos Seleksi Bantuan Pendidikan
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima PIP Melalui Situs Resmi Kemdikbud

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Persiapan Lengkap Sebelum Membuat Akun SSCASN 2025

Wednesday, 10 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Mahasiswa Aktif di PDDIKTI Secara Online

Wednesday, 10 December 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Mengubah Faskes BPJS Kesehatan: Panduan Terbaru untuk Peserta

Tuesday, 9 December 2025 - 20:00 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Keputran Surabaya Jelang Nataru Dipicu Faktor Cuaca

Tuesday, 9 December 2025 - 19:30 WIB

Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru

Berita

Panduan Persiapan Lengkap Sebelum Membuat Akun SSCASN 2025

Wednesday, 10 Dec 2025 - 12:00 WIB