Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari BAZNAS 2025: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pengajuan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 16 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang mencari modal tambahan untuk mengembangkan bisnis, program bantuan dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) bisa menjadi solusi yang tepat.

Lembaga resmi ini tidak hanya mengelola zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga menyalurkan bantuan produktif dalam bentuk modal usaha kepada mereka yang tergolong sebagai mustahik.

Program ini menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi umat yang dilakukan BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil,

terutama mereka yang sudah memiliki usaha namun terkendala permodalan.

Syarat Mendapatkan Bantuan Usaha dari BAZNAS

Agar bisa memperoleh bantuan modal dari BAZNAS, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria dasar yang telah ditentukan.

Pertama dan paling utama, calon penerima harus terdaftar sebagai mustahik, yaitu individu yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, atau pelaku usaha kecil yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.

Baca Juga :  Meningkatkan Penjualan Produk di Era Digital dengan Strategi Digital Marketing

Selain itu, memiliki usaha mikro atau kecil yang sudah berjalan menjadi syarat utama.

Bantuan ini bukan untuk membuka usaha dari nol, melainkan ditujukan bagi mereka yang sudah menjalankan bisnis namun butuh tambahan modal untuk berkembang.

Bisnis yang dimiliki bisa berupa usaha kuliner, perdagangan, jasa, atau kerajinan rumahan.

Calon penerima juga harus menyertakan rencana usaha atau proposal sederhana yang menjelaskan gambaran usaha saat ini, kebutuhan dana, serta rencana penggunaan bantuan secara jelas dan realistis.

Hal ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam seleksi penerima manfaat.

Proses Pendaftaran Bantuan Modal BAZNAS

Untuk mendaftar, pelaku usaha dapat memilih dua jalur, yakni melalui kantor BAZNAS daerah setempat atau mengakses situs resmi BAZNAS.

Baca Juga :  4 Strategi Penting agar UMKM Melesat dan Tahan Lama di Tengah Persaingan Pasar

Di sana, tersedia formulir pengajuan bantuan yang harus diisi dengan data lengkap, mulai dari identitas pribadi, informasi usaha, hingga nominal bantuan yang dibutuhkan.

Jika memilih mendaftar secara offline, pemohon dapat langsung datang ke kantor BAZNAS kabupaten atau kota terdekat dan berkonsultasi dengan petugas.

Sementara untuk pendaftaran online, pemohon cukup mengunduh dan mengisi formulir dari situs resmi, kemudian mengirimkannya kembali melalui email atau sistem pengajuan daring yang disediakan.

Setelah proses pengajuan selesai, pihak BAZNAS akan melakukan verifikasi data dan survei lapangan jika diperlukan.

Jika lolos seleksi, bantuan akan diberikan langsung kepada mustahik sesuai dengan kebutuhan usaha yang diajukan.

Manfaat Bantuan BAZNAS bagi Pelaku UMKM

Baca Juga :  Peluang Usaha Perbaikan Barang Antik: Bisnis Langka dengan Nilai Historis dan Ekonomis Tinggi

Program bantuan ini tidak hanya memberikan dana, tetapi juga sering disertai dengan pendampingan usaha, pelatihan keterampilan, hingga penguatan keuangan syariah.

Dengan pendekatan ini, pelaku UMKM yang tergolong mustahik bisa naik kelas menjadi muzakki, yaitu orang yang mampu menunaikan zakat.

Bantuan usaha dari BAZNAS merupakan langkah nyata dalam pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.

Bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan modal, memahami syarat dan proses pendaftaran akan membuka peluang besar untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan berkah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
DPRD Jatim Dorong UMKM Perempuan Mandiri Lewat Pelatihan Dimsum Berbasis Kewirausahaan
Desa Mengok Bondowoso Bangkit Lewat Inovasi Bambu, Dari Kayu Bakar Menuju Produk Bernilai Ekspor
Surabaya Raih Kota Terinovatif Nasional IGA 2025, Inovasi Terbukti Tekan Kemiskinan dan Pengangguran
BULOG Peduli Hijau Perkuat Konservasi Lingkungan dan Kesejahteraan Petani di Sampang
Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax: DJP Siapkan Layanan Akhir Pekan untuk Wajib Pajak
Sego Gegok: Kuliner Pedas Khas Trenggalek yang Harumnya Menggugah Selera
Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Sunday, 14 December 2025 - 19:56 WIB

DPRD Jatim Dorong UMKM Perempuan Mandiri Lewat Pelatihan Dimsum Berbasis Kewirausahaan

Saturday, 13 December 2025 - 20:07 WIB

Desa Mengok Bondowoso Bangkit Lewat Inovasi Bambu, Dari Kayu Bakar Menuju Produk Bernilai Ekspor

Saturday, 13 December 2025 - 19:48 WIB

Surabaya Raih Kota Terinovatif Nasional IGA 2025, Inovasi Terbukti Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Saturday, 13 December 2025 - 19:29 WIB

BULOG Peduli Hijau Perkuat Konservasi Lingkungan dan Kesejahteraan Petani di Sampang

Berita Terbaru