UMKMJATIM.COM – Pemerintah Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, secara resmi memfasilitasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa.
Koperasi ini sendiri telah diinisiasi berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, dengan fokus awal pada distribusi gas elpiji (LPG) bersubsidi yang merata dan tepat sasaran.
Kepala Desa Tirtomarto, Joni Suharyanto, mengonfirmasi bahwa koperasi tersebut telah berdiri melalui mekanisme pendirian koperasi yang terbaru, serta telah memiliki legalitas lengkap.
Ia menyebut bahwa Koperasi Merah Putih telah memperoleh izin resmi dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi dasar hukum kuat untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha ke depan.
Pada tahap awal operasionalnya, koperasi ini akan menjalankan unit usaha distribusi elpiji.
Joni menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap distribusi elpiji yang lebih adil dan terjangkau menjadi alasan utama mengapa sektor ini dijadikan prioritas.
Menurutnya, selama ini distribusi elpiji di desa masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti ketidaktepatan sasaran dan kelangkaan pada momen-momen tertentu.
Pemerintah desa berharap melalui koperasi yang dikelola secara transparan oleh warga sendiri, distribusi elpiji dapat lebih efektif sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat.
Dikelola secara gotong royong dan akuntabel, koperasi ini diharapkan menjadi model baru dalam pengelolaan kebutuhan pokok masyarakat.
Joni menegaskan bahwa pendirian koperasi bukan hanya bertujuan menyediakan barang, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang sehat.
Ia percaya bahwa keterlibatan langsung warga dalam pengelolaan koperasi akan meningkatkan rasa memiliki, sekaligus memperkuat solidaritas ekonomi di tingkat desa.
Meskipun saat ini Koperasi Merah Putih baru berfokus pada sektor elpiji, rencana jangka menengah dan panjang sudah mulai disusun.
Pemerintah desa dan pengurus koperasi berencana memperluas usaha ke sektor bahan pokok penting (bapokting) lainnya, seperti beras, minyak goreng, dan gula.
Namun, Joni menekankan bahwa stabilisasi sistem distribusi elpiji menjadi prioritas utama sebelum koperasi memperluas usahanya ke sektor lain.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata upaya Pemerintah Desa Tirtomarto dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis koperasi rakyat.
Melalui inisiatif ini, desa tidak hanya berperan sebagai penerima program, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam pembangunan ekonomi lokal.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa yang mendorong pemberdayaan masyarakat serta pemanfaatan potensi lokal.
Dengan koperasi sebagai instrumen ekonomi, desa memiliki peluang besar untuk mewujudkan ketahanan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warganya.
Ke depan, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain
di Kabupaten Malang dan sekitarnya untuk mengembangkan koperasi sebagai fondasi ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.***