UMKMJATIM.COM – Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan awal dari langkah besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk membangun bisnis yang legal, profesional, dan bertanggung jawab.
Salah satu manfaat penting dari kepemilikan IUMK adalah meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
Dengan memiliki IUMK, para pelaku UKM secara tidak langsung terdorong untuk memahami pentingnya pajak dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dokumen legal ini menjadi pengingat bahwa mereka telah terdaftar secara sah sebagai pelaku ekonomi yang berkewajiban mendukung pembangunan negara melalui kontribusi pajak.
Legalitas usaha membuka jalan bagi mereka untuk mengenal sistem perpajakan secara lebih terstruktur.
IUMK juga menjadi langkah awal untuk memasukkan pelaku UKM ke dalam ekosistem ekonomi formal.
Ketika sebuah usaha telah memiliki identitas resmi, maka kewajiban membayar pajak sesuai sektor usaha menjadi bagian dari tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.
Hal ini juga turut memperjelas klasifikasi dan jenis pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan skala dan bidang usahanya, sehingga pelaku usaha tidak merasa kebingungan atau khawatir terkena pajak yang tidak sesuai.
Kesadaran membayar pajak yang tumbuh dari legalitas seperti IUMK membawa dampak positif, tidak hanya untuk pemerintah tetapi juga bagi pelaku usaha itu sendiri.
Dengan menjadi wajib pajak yang tertib, pelaku UKM berkesempatan untuk mengakses berbagai insentif dan kemudahan dari pemerintah, seperti pinjaman berbunga rendah,
program pelatihan gratis, bantuan peralatan usaha, hingga pelibatan dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah yang hanya bisa diikuti oleh usaha resmi dan taat pajak.
Selain itu, reputasi usaha juga menjadi lebih baik di mata konsumen dan mitra bisnis.
Perusahaan atau individu yang berencana menjalin kerja sama bisnis akan lebih percaya kepada pelaku UKM yang telah terdaftar resmi dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ini menjadi nilai tambah dalam dunia usaha yang sangat menjunjung tinggi kredibilitas dan transparansi.
IUMK juga secara tidak langsung membantu edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam proses pengurusan IUMK dan tindak lanjutnya, pelaku usaha akan mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, serta pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi ini menjadi bekal penting untuk memastikan kelangsungan usaha dalam jangka panjang.
Dengan demikian, IUMK bukan hanya alat untuk memperoleh legalitas usaha, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku UKM untuk lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Kepatuhan pajak bukan hanya bentuk kontribusi terhadap negara, tetapi juga investasi untuk keberlanjutan dan perkembangan bisnis itu sendiri.***