Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia yang luas dan kompleks ini dapat berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan? Rahasianya terletak pada sistem pembagian peran yang diatur secara cermat dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
UUD 1945 menjadi pondasi utama dalam menata sistem pemerintahan Indonesia. Namun, sistem yang dianut bukanlah sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) ala Trias Politica secara murni. Lebih tepatnya, Indonesia mengadopsi sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers) yang lebih kompleks dan dinamis.
UUD NRI Tahun 1945: Sistem Pembagian Kekuasaan
Sistem pembagian kekuasaan dalam UUD NRI 1945 berbeda dengan konsep Trias Politica yang memisahkan secara tegas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di Indonesia, terdapat keterkaitan dan saling pengaruh antar lembaga negara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Mengapa Sistem Pembagian Kekuasaan?
Sistem ini dipilih karena fungsi-fungsi negara tidak sepenuhnya terpisah, melainkan saling berkaitan dan berinteraksi. Lembaga-lembaga negara bekerja sama dan saling mengawasi dalam menjalankan tugasnya. Ini menciptakan sistem yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan negara.
Contohnya, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki peran utama dalam membentuk undang-undang (legislatif). Namun, persetujuan Presiden (eksekutif) diperlukan untuk mengesahkannya. Sebaliknya, Presiden juga membutuhkan persetujuan DPR dalam beberapa hal, seperti menyatakan perang atau membuat perjanjian internasional.
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) (yudikatif) memiliki kekuasaan kehakiman yang independen, tetapi tetap ada mekanisme keterlibatan lembaga lain dalam proses pengangkatan hakim.
Mekanisme Checks and Balances
Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia juga menekankan pentingnya checks and balances. Setiap lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan lembaga lainnya. Hal ini mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.
- DPR memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh eksekutif.
- Presiden dapat mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam situasi darurat, tetapi harus segera diajukan ke DPR untuk persetujuan.
- MK memiliki wewenang untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Lembaga Negara di Luar Trias Politica
Selain lembaga-lembaga yang terkait langsung dengan Trias Politica, terdapat pula lembaga negara lain dengan kewenangan khusus yang berperan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Keberadaan lembaga-lembaga ini memperkuat sistem pembagian kekuasaan dan memastikan fungsi pemerintahan berjalan efektif dan seimbang.
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki wewenang dalam hal perubahan UUD dan pengangkatan/pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara, memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
- KY (Komisi Yudisial) bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, termasuk dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim agung.
Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia tidak hanya mengadopsi prinsip pembagian kekuasaan, tetapi juga menekankan pada mekanisme checks and balances dan peran lembaga negara di luar kerangka Trias Politica murni. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan pemerintahan yang dinamis, efektif, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kesimpulannya, UUD NRI 1945 mengadopsi sistem pembagian kekuasaan yang kompleks, bukan sistem pemisahan kekuasaan secara ketat. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan akuntabilitas pemerintahan. Interaksi dan saling pengawasan antar lembaga negara menjadi kunci keberhasilan sistem ini.