UMKMJATIM.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan langkah preventif untuk menjamin kualitas hewan kurban yang diperdagangkan.
Sebanyak 65 petugas diturunkan ke lapangan guna mengecek kondisi kesehatan hewan kurban yang dijual di wilayah Kota Malang.
Slamet Husnan, Kepala Dispangtan Kota Malang, menerangkan bahwa pengecekan ini dilakukan secara menyeluruh oleh semua bidang yang berada di bawah Dispangtan, termasuk di dalamnya bidang peternakan, pertanian, perikanan, serta sekretariat.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025, dan akan mencakup seluruh titik penjualan hewan kurban di wilayah kota.
Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan antemortem sebelum penyembelihan dan postmortem setelah hewan disembelih.
Slamet menyebutkan bahwa surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal juga akan diperiksa untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat sebelum diperjualbelikan.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa apabila dalam proses antemortem ditemukan hewan dengan gejala penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Lumpy Skin Disease (LSD), maka petugas di lapangan akan segera melakukan tindakan.
Hewan yang terindikasi sakit akan diberikan pengobatan langsung di lokasi dan tidak diizinkan untuk dijual.
Hewan tersebut juga akan dikarantina agar tidak menular ke hewan lainnya.
Dalam upaya memperkuat proses pemeriksaan, Dispangtan Kota Malang juga telah menjalin kerja sama dengan Universitas Brawijaya.
Sekitar 250 mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Peternakan turut dilibatkan untuk membantu dalam pemeriksaan lapangan.
Langkah ini diambil agar proses pengecekan berjalan maksimal dan menjangkau seluruh titik penjualan hewan kurban.
Dispangtan juga mengingatkan para pedagang hewan kurban untuk selalu menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar tempat berdagang.
Kebersihan kandang dinilai sebagai faktor penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular yang bisa menyerang hewan ternak.
Slamet juga menegaskan bahwa apabila di luar waktu pemeriksaan ada hewan yang menunjukkan gejala sakit, pedagang diminta segera melapor kepada Dispangtan.
Untuk memudahkan pelaporan, informasi kontak dan saluran pengaduan telah disebarluaskan melalui media sosial resmi dinas.
Melalui pengawasan yang ketat ini, Pemkot Malang berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam memilih hewan kurban.
Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa hewan yang dijual tidak hanya sehat, tetapi juga layak dikurbankan sesuai syariat dan aman dikonsumsi.
Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesehatan hewan kurban sekaligus menjaga kelancaran dan keberkahan perayaan Idul Adha di Kota Malang.***