Syarat Pengajuan KUR 2025: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Peminjam

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus menjadi solusi pembiayaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM di Indonesia.

Di tahun 2025, pemerintah kembali mengoptimalkan penyaluran KUR untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, dengan berbagai kemudahan syarat pengajuan yang tetap mengedepankan ketertiban administrasi.

Bagi masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman KUR, penting untuk mengetahui persyaratan terbaru yang telah ditetapkan.

1. Dokumen Identitas Diri: Wajib dan Mudah Disiapkan

Langkah awal dalam proses pengajuan KUR adalah menyiapkan dokumen identitas pribadi.

Calon debitur diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas identitas diri.

Selain itu, dokumen Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan sebagai pendukung informasi keluarga dan domisili.

Baca Juga :  Kenaikan Pajak 10 Persen Dinilai Memberatkan UMKM: Pelaku Usaha di Malang Minta Kebijakan yang Lebih Berpihak

Bagi mereka yang telah menikah, dokumen tambahan berupa akta nikah juga menjadi salah satu persyaratan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan status keluarga calon debitur, terutama jika pengajuan pinjaman melibatkan kepemilikan bersama.

2. Dokumen Legalitas Usaha: Bukti Bahwa Bisnis Anda Aktif dan Legal

Selanjutnya, pihak bank atau lembaga penyalur KUR akan meminta bukti legalitas usaha.

Dokumen yang diminta bisa berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh kelurahan atau RT/RW setempat.

SKU membuktikan bahwa pemohon benar-benar menjalankan usaha di wilayah tersebut.

Alternatif lainnya, jika pemohon sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission),

maka NIB tersebut dapat digunakan sebagai pengganti SKU.

Baca Juga :  Membangun Budaya Kerja Positif dalam Lingkungan UMKM: Kunci Tim Solid dan Bisnis Tumbuh

Penggunaan NIB menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi dan terintegrasi dengan sistem nasional, yang kini menjadi standar legalitas bagi UMKM.

3. NPWP: Hanya Diperlukan untuk Plafon Pinjaman di Atas Rp50 Juta

Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan KUR 2025 adalah kewajiban melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon yang mengajukan pinjaman di atas Rp50 juta.

NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan dan menunjukkan kepatuhan calon debitur terhadap kewajiban pajak.

Bagi pelaku UMKM yang mengajukan KUR Mikro dengan nominal di bawah Rp50 juta, kepemilikan NPWP belum menjadi syarat mutlak.

Namun, memilikinya tetap disarankan sebagai bagian dari persiapan legalitas usaha ke depan.

Baca Juga :  Platform Pencocokan Mentor dan Mentee: Solusi Cerdas untuk Pengembangan Karier dan Diri

Tips Tambahan Agar Pengajuan KUR Disetujui

Agar pengajuan pinjaman KUR lebih mudah disetujui, calon debitur sebaiknya menyiapkan dokumen secara lengkap dan memastikan usaha yang dijalankan aktif serta menghasilkan pendapatan.

Tidak kalah penting, menjaga riwayat kredit yang baik di sistem informasi debitur (SLIK OJK) juga akan memperbesar peluang disetujui oleh bank.

Dengan memahami dan memenuhi seluruh syarat pengajuan KUR 2025,

pelaku UMKM maupun calon wirausahawan bisa mendapatkan akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Batik Fashion Fair 2025 Surabaya: Pameran Fashion dan Batik Terbesar Jawa Timur Angkat Tema Fashion Beyond Trends
Dekranasda Kabupaten Kediri Dorong Strategi Peningkatan Kualitas Produk dan Perluasan Pasar Ekonomi Kreatif
OJK Malang Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Lewat Studi Banding ke OJK Sulselbar
Panduan Lengkap Syarat Daftar BSI Tabungan Berencana 2025, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Pemkot Surabaya dan Bakorwil III Malang Gelar Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan
Kisah Nandia Anindhita, Alumnus UMM yang Sukses Raup Omzet Rp100 Juta dari Bisnis Anggrek
DPRD Jatim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Malang
DPRD Jatim Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Program Gratis Pengurusan NIB

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 20:02 WIB

Batik Fashion Fair 2025 Surabaya: Pameran Fashion dan Batik Terbesar Jawa Timur Angkat Tema Fashion Beyond Trends

Wednesday, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Dekranasda Kabupaten Kediri Dorong Strategi Peningkatan Kualitas Produk dan Perluasan Pasar Ekonomi Kreatif

Wednesday, 12 November 2025 - 19:24 WIB

OJK Malang Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Lewat Studi Banding ke OJK Sulselbar

Wednesday, 12 November 2025 - 08:12 WIB

Panduan Lengkap Syarat Daftar BSI Tabungan Berencana 2025, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Tuesday, 11 November 2025 - 19:30 WIB

Pemkot Surabaya dan Bakorwil III Malang Gelar Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita

Panduan Lengkap: Syarat Kirim Uang Lewat Alfamart Terbaru 2025

Thursday, 13 Nov 2025 - 16:00 WIB