Cara Membuat Kontrak Bisnis Sederhana untuk UMKM: Aman, Jelas, dan Mengikat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 12 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku UMKM, kerja sama dengan pihak lain seperti supplier, reseller, atau mitra usaha adalah hal yang lumrah.

Namun, masih banyak yang menjalankan kerja sama hanya bermodalkan kepercayaan lisan tanpa perjanjian tertulis.

Padahal, membuat kontrak bisnis yang sederhana dan jelas dapat menjadi langkah krusial untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Kontrak bisnis bukan hanya untuk perusahaan besar.

UMKM pun sangat disarankan untuk memiliki perjanjian resmi sebagai bentuk perlindungan hukum dan kesepakatan bersama.

Mengapa Kontrak Bisnis Penting untuk UMKM?

Tanpa kontrak tertulis, kerja sama hanya bersifat informal.

Ini berisiko bila terjadi perselisihan karena tidak ada bukti hukum yang dapat dijadikan rujukan. Kontrak membantu:

Baca Juga :  Bisnis Souvenir Online, Peluang Usaha Menjanjikan yang Bisa Dimulai dari Rumah

– Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

– Mencegah salah paham atau penafsiran sepihak.

– Memberikan dasar hukum jika terjadi pelanggaran kesepakatan.

– Membangun rasa profesionalisme dan kepercayaan dalam kerja sama.

Komponen Utama Kontrak Bisnis Sederhana

Tidak perlu menggunakan bahasa hukum yang rumit. Yang terpenting, kontrak mencakup unsur-unsur berikut:

1. Identitas Para Pihak

Cantumkan dengan jelas nama lengkap, alamat, dan informasi kontak pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.

2. Tujuan atau Ruang Lingkup Kerja Sama

Tuliskan secara ringkas jenis kerja sama atau transaksi yang dilakukan.

Misalnya, penjualan produk, distribusi barang, atau kerja sama produksi.

3. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

Baca Juga :  Koperasi Jasa: Memberikan Layanan Berkualitas dengan Prinsip Kebersamaan

Rincian tanggung jawab dan kontribusi masing-masing pihak, termasuk kewajiban pembayaran, waktu pengiriman, dan standar kualitas produk.

4. Jangka Waktu Kontrak

Tentukan masa berlaku kontrak, apakah untuk jangka pendek (misalnya 6 bulan) atau tahunan.

Sertakan juga ketentuan perpanjangan.

5. Sanksi atau Penyelesaian Sengketa

Tuliskan langkah penyelesaian jika terjadi pelanggaran kontrak, misalnya melalui mediasi atau jalur hukum.

6. Tanda Tangan dan Tanggal

Kontrak sah secara hukum setelah ditandatangani oleh semua pihak dan dicantumkan tanggal pembuatan.

Tips Menyusun Kontrak Bisnis yang Efektif

– Gunakan bahasa yang mudah dipahami kedua belah pihak.

– Hindari istilah hukum yang rumit jika tidak perlu.

– Diskusikan isi kontrak bersama sebelum ditandatangani.

Baca Juga :  Soto Branggahan, Kuliner Legendaris Kediri yang Terjangkau dan Cocok untuk Semua Waktu

– Simpan salinan kontrak secara aman dan berikan kepada semua pihak yang terlibat.

Membuat kontrak bisnis bukan hal yang rumit, bahkan untuk UMKM sekalipun.

Kontrak adalah alat perlindungan dan komitmen yang penting agar kerja sama berjalan lancar dan saling menguntungkan.

Dengan menyiapkan perjanjian tertulis yang sederhana namun lengkap, pelaku UMKM bisa membangun kemitraan yang lebih profesional dan aman dari risiko sengketa.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tips Negosiasi Harga dengan Pemasok untuk UMKM: Hemat Biaya, Maksimalkan Keuntungan
Strategi Pengadaan Bahan Baku yang Stabil untuk UMKM: Kunci Produksi Tanpa Hambatan
Mengenal Vendor dan Supplier: Strategi Jalin Kerja Sama Jangka Panjang untuk UMKM
Arumi Bachsin Promosikan Batik Gedog Tuban di Dekranas Expo 2025: Kain Unik Khas Jawa Timur yang Siap Mendunia
Dorong Legalitas Produk, BPOM Surabaya dan Diskopum Lamongan Gelar Sosialisasi Sertifikasi UMKM
Pasar Nambangan Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Dorong Digitalisasi dan Keamanan Pangan
Indosat dan HKM Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Solusi Internet Rumah Cepat, Stabil, dan Siap Pakai
Tantangan Produksi UMKM dan Cara Mengatasinya: Tetap Produktif di Tengah Keterbatasan

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 14:00 WIB

Tips Negosiasi Harga dengan Pemasok untuk UMKM: Hemat Biaya, Maksimalkan Keuntungan

Saturday, 12 July 2025 - 11:00 WIB

Strategi Pengadaan Bahan Baku yang Stabil untuk UMKM: Kunci Produksi Tanpa Hambatan

Saturday, 12 July 2025 - 09:00 WIB

Cara Membuat Kontrak Bisnis Sederhana untuk UMKM: Aman, Jelas, dan Mengikat

Saturday, 12 July 2025 - 07:00 WIB

Mengenal Vendor dan Supplier: Strategi Jalin Kerja Sama Jangka Panjang untuk UMKM

Friday, 11 July 2025 - 20:00 WIB

Dorong Legalitas Produk, BPOM Surabaya dan Diskopum Lamongan Gelar Sosialisasi Sertifikasi UMKM

Berita Terbaru