UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia, mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Program ini menyasar sekitar 8,7 juta pekerja sektor formal yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berupaya memastikan penyaluran bantuan berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.
Salah satu inovasi utama dalam proses distribusi BSU tahun ini adalah pemanfaatan aplikasi Pospay serta jaringan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Skema ini dirancang khusus untuk mempermudah pekerja yang menghadapi kendala pada sistem perbankan.
Seorang petugas PT Pos Indonesia di Kabupaten Sampang, Arik, menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kali ini dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.
Hal ini diperuntukkan bagi para penerima BSU yang tidak dapat mengakses rekening bank atau mengalami kendala pencairan dana melalui sistem perbankan.
Prosedur pencairan BSU melalui Pospay cukup sederhana. Calon penerima bantuan terlebih dahulu diminta untuk memverifikasi status kepesertaannya.
Proses ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, laman BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung di aplikasi Pospay yang bisa diunduh secara gratis.
Setelah status penerima terkonfirmasi, mereka harus melengkapi data pribadi seperti nama lengkap, alamat domisili, NIK, tanggal lahir, nomor HP aktif, serta alamat email.
Menurut kebijakan yang telah ditetapkan, besaran BSU tahun 2025 adalah sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000 dan disalurkan sekaligus dalam satu tahap pencairan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan membantu masyarakat pekerja yang terdampak tekanan ekonomi nasional maupun global.
Selain itu, BSU juga menjadi wujud nyata perlindungan negara terhadap pekerja formal berpenghasilan rendah di tengah berbagai tantangan dunia kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap agar mekanisme baru ini dapat menjangkau lebih banyak penerima bantuan secara tepat sasaran dan tanpa hambatan teknis.
Diharapkan juga, kolaborasi lintas lembaga seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia dapat memperkuat sistem pelayanan publik, terutama dalam bidang ketenagakerjaan.
Dengan penyaluran BSU yang lebih cepat dan terkoordinasi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja di Indonesia.***