UMKMJATIM.COM – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dituntut untuk tampil lebih profesional agar mampu bersaing, terutama dalam pasar yang lebih luas.
Salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan adalah memperoleh sertifikasi produk.
Meski sering dianggap rumit, proses sertifikasi justru bisa menjadi investasi jangka panjang yang membawa banyak keuntungan.
Berikut ini pembahasan lengkap mengenai cara mengurus sertifikasi produk dan manfaatnya bagi UMKM.
Apa Itu Sertifikasi Produk?
Sertifikasi produk adalah bukti tertulis dari lembaga resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar mutu tertentu.
Di Indonesia, beberapa jenis sertifikasi penting untuk UMKM antara lain:
– Sertifikasi PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) untuk makanan dan minuman.
– Sertifikasi Halal dari MUI/BPJPH.
– Sertifikasi BPOM untuk produk kesehatan dan kosmetik.
– SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk tertentu yang wajib memiliki standar nasional.
– Sertifikasi Organik, jika produk berbasis bahan alami dan ramah lingkungan.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Produk untuk UMKM
Berikut langkah-langkah umum yang bisa ditempuh UMKM dalam memperoleh sertifikasi:
– Identifikasi Sertifikasi yang Dibutuhkan
Kenali jenis produk yang Anda jual. Produk makanan perlu PIRT dan/atau Halal. Produk kosmetik butuh izin edar BPOM.
– Siapkan Dokumen Pendukung
Biasanya meliputi KTP pemilik usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha), alamat usaha, data produk, dan label kemasan.
– Ajukan Permohonan ke Instansi Terkait
Proses pengajuan bisa dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) atau situs resmi lembaga seperti BPOM atau BPJPH.
– Ikuti Proses Audit atau Uji Produk
Beberapa sertifikasi mewajibkan uji laboratorium atau pemeriksaan tempat produksi.
– Dapatkan Sertifikat dan Lakukan Perpanjangan Berkala
Setelah disetujui, sertifikat akan diberikan dan perlu diperbarui sesuai masa berlaku.
Manfaat Sertifikasi Produk bagi UMKM
– Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang telah tersertifikasi karena dianggap aman dan berkualitas.
– Mempermudah Masuk ke Ritel dan Marketplace
Banyak retail modern dan marketplace besar yang mensyaratkan produk memiliki sertifikasi tertentu.
– Mendukung Ekspansi Pasar
Sertifikasi merupakan syarat utama jika ingin menjangkau pasar ekspor atau distribusi nasional.
– Perlindungan Hukum
Produk yang telah tersertifikasi lebih terlindungi secara hukum dan menghindari risiko penarikan produk oleh pihak berwenang.
– Meningkatkan Daya Saing
Dengan label sertifikasi, produk Anda tampak lebih profesional dibandingkan produk sejenis yang belum memiliki standar resmi.
Sertifikasi produk bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab UMKM terhadap konsumen.
Dengan kualitas yang terjaga dan legalitas yang jelas, UMKM akan lebih mudah menembus pasar, membangun kepercayaan, dan berkembang secara berkelanjutan.
Mulailah proses sertifikasi dari sekarang dan jadikan produk Anda unggul dalam kualitas serta terpercaya di mata konsumen.***