UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2025 dalam sebuah forum bersama seluruh pemangku kepentingan yang digelar di Pendopo Ronggosukowati, Selasa (5/8/2025).
Penetapan BPP tersebut dilakukan setelah melalui diskusi dan pertimbangan menyeluruh dari berbagai elemen, mulai dari petani, asosiasi, hingga pelaku industri tembakau.
Seluruh pihak menyatakan kesepakatan dan menerima keputusan yang diambil bersama ini.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, menjelaskan bahwa kenaikan BPP tahun ini berkisar antara 1 hingga 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dirinya menyebut bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perhitungan yang realistis terhadap biaya input produksi dan juga operasional yang dibutuhkan pada saat budidaya tembakau.
Indah mengungkapkan bahwa salah satu faktor dominan yang menyebabkan kenaikan BPP adalah meningkatnya biaya tenaga kerja per hari.
Kenaikan ini berdampak langsung pada total biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh para petani tembakau.
“BPP tahun 2025 sudah dihitung secara rinci dan realistis berdasarkan situasi riil di lapangan.
Semua pihak yang hadir, baik petani, asosiasi, maupun pelaku usaha tembakau, telah menyatakan persetujuan atas angka yang ditetapkan,” ujar Indah dalam keterangannya.
Rincian BPP Tembakau Pamekasan 2025
Berdasarkan data resmi yang diumumkan, berikut rincian BPP tembakau Pamekasan tahun 2025:
– Tembakau sawah: Rp47.685 per kilogram
– Tembakau tegal: Rp53.544 per kilogram
– Tembakau gunung: Rp64.000 per kilogram
Sebagai perbandingan, berikut adalah data BPP pada tahun sebelumnya (2024):
– Sawah: Rp46.725 per kilogram
– Tegal: Rp52.639 per kilogram
– Gunung: Rp63.233 per kilogram
Kenaikan tersebut meskipun tidak signifikan, namun dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara biaya produksi dan harga jual agar petani tidak merugi,
terutama di tengah fluktuasi harga pasar dan meningkatnya kebutuhan produksi.
Komitmen Bersama untuk Petani Tembakau
Penetapan BPP ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk terus mendukung keberlanjutan sektor pertanian tembakau, yang merupakan salah satu komoditas unggulan daerah.
Dengan BPP yang telah disesuaikan dan disepakati bersama, diharapkan para petani memiliki kepastian dalam perencanaan produksi dan pengelolaan lahan.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, asosiasi petani, dan pengusaha juga menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas produksi serta mendukung ekonomi lokal yang sangat bergantung pada sektor pertanian tembakau.***