UMKMJATIM.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan bahwa gas LPG yang beredar di berbagai wilayah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, upaya pengawasan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan awal saja.
Kepala Disperindag, Deddy, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran di lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Menurutnya, meskipun hasil pengecekan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) menunjukkan kesesuaian dengan standar, kemungkinan pelanggaran di tingkat pengecer atau agen tetap harus diwaspadai.
Deddy mengungkapkan, penyimpangan bisa saja terjadi di berbagai titik distribusi. Misalnya, saat pengisian di SPPBE sudah sesuai aturan, tetapi pada level pengecer terdapat praktik yang mengurangi kuantitas gas.
Bukan hanya itu, kondisi tabung yang tidak layak pakai juga bisa memengaruhi kualitas dan keamanan penggunaan LPG.
Ia menekankan bahwa seluruh rantai distribusi akan dipastikan sesuai standar. Mulai dari kualitas isi gas, keaslian segel, hingga kelayakan tabung.
Langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan konsumen dan mencegah potensi kerugian yang dapat merugikan masyarakat luas.
Di sisi lain, Deddy mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengawasan distribusi LPG.
Ia mengimbau warga agar segera melapor apabila mendapati atau mencurigai isi gas yang digunakan tidak sesuai ketentuan resmi.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya dapat melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui titik terjadinya kekurangan kuantitas.
Apakah penyimpangan terjadi di tingkat produsen, agen, atau pengecer, semuanya akan ditelusuri secara detail.
Menurut Deddy, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting dalam menjaga kualitas distribusi LPG.
Pengawasan yang berkesinambungan dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat meminimalkan praktik curang yang merugikan.
Disperindag sendiri telah memiliki mekanisme pemeriksaan rutin di berbagai titik distribusi.
Pemeriksaan ini mencakup verifikasi berat isi, pemeriksaan kondisi tabung, serta pengawasan peredaran tabung yang sudah tidak layak.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya siap memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ke depan, Deddy memastikan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama menjelang periode dengan permintaan tinggi seperti bulan puasa dan hari raya.
Hal ini untuk memastikan ketersediaan, kualitas, dan keamanan gas LPG tetap terjaga.
Dengan komitmen ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan LPG dengan tenang tanpa khawatir akan kualitas atau kuantitas yang tidak sesuai standar.***