UMKMJATIM.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.
Tidak hanya membuka lapangan kerja, UMKM juga menyumbang kontribusi signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB).
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan pajak khusus bagi UMKM untuk mendukung pertumbuhan usaha sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
Membayar pajak bagi UMKM tidak hanya dianggap sebagai kewajiban, melainkan juga wujud kontribusi nyata bagi pembangunan.
Dengan kepatuhan pajak, pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum serta peluang lebih besar untuk mengakses berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha, insentif, hingga akses tender.
Aturan Pajak untuk UMKM
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, di mana UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet bulanan.
Keringanan tarif ini ditujukan agar beban UMKM lebih ringan, sekaligus mendorong pelaku usaha kecil untuk lebih patuh terhadap aturan perpajakan.
Namun, tarif khusus ini berlaku hanya selama jangka waktu tertentu:
– 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,
– 4 tahun untuk CV atau firma, dan
– 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).
Setelah periode tersebut, UMKM wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum sesuai perhitungan laba bersih.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Perhitungan pajak UMKM tergolong sederhana. Misalnya, sebuah usaha memiliki omzet Rp100 juta dalam satu bulan. Maka, pajak yang harus dibayar adalah:
0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000
Jumlah ini dibayarkan melalui sistem administrasi pajak yang telah terintegrasi secara online melalui e-billing.
Manfaat Membayar Pajak untuk UMKM
Selain sebagai kewajiban, kepatuhan membayar pajak memberikan banyak keuntungan, antara lain:
Kepastian Hukum
UMKM yang terdaftar dan membayar pajak akan lebih dipercaya oleh konsumen maupun mitra bisnis.
Akses Pembiayaan Lebih Mudah
Bank dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen penting untuk pengajuan kredit.
Kesempatan Mengikuti Tender
Bisnis yang taat pajak memiliki kesempatan untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Mendapatkan Fasilitas Pemerintah
UMKM yang patuh pajak sering kali mendapatkan insentif, pelatihan, atau bantuan modal dari program pemerintah.
Pajak UMKM bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jalan untuk mengembangkan usaha dengan legalitas yang kuat.
Dengan tarif yang relatif ringan, pelaku usaha kecil seharusnya tidak lagi menunda kewajiban ini.
Kepatuhan terhadap pajak akan membuka peluang lebih luas, baik dari sisi kepercayaan konsumen, akses pendanaan, hingga dukungan pemerintah.
Legalitas usaha yang terjamin melalui kepatuhan pajak menjadi pondasi penting agar UMKM mampu berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.***