Pemkab Sidoarjo Rencanakan Penyesuaian PBB untuk Sektor Industri dan Pemukiman

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 20 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten  Sidoarjo memastikan bahwa untuk sementara waktu tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku secara menyeluruh.

Namun, Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan adanya rencana penyesuaian tarif PBB yang akan difokuskan pada sektor industri dan pemukiman.

Dalam penjelasannya pada Rabu (20/8/2025), Subandi menekankan bahwa langkah ini tidak hanya berupa kenaikan tarif semata, melainkan upaya menghadirkan sistem pajak yang lebih adil dan proporsional.

Menurutnya, sebagai daerah yang berkembang pesat dengan julukan kota industri sekaligus kota pemukiman, Sidoarjo perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor dengan nilai ekonomi tinggi.

Subandi juga menegaskan bahwa masyarakat kecil tidak akan terbebani dengan rencana ini.

Baca Juga :  Belum Punya KKS Jangan Khawatir, PT Pos Akan Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT ke KPM Non Rekening, Simak Jadwalnya

Penyesuaian tarif hanya akan berlaku pada pelaku usaha besar di sektor industri serta kawasan pemukiman bernilai tinggi.

Prinsip dasar kebijakan tersebut adalah menciptakan keseimbangan antara kemampuan membayar pajak dan kontribusi yang diberikan untuk pembangunan daerah.

“Ke depan, sistem perpajakan di Sidoarjo diharapkan lebih berkeadilan. Industri dan pemukiman dengan potensi ekonomi besar seharusnya memberi kontribusi lebih, sementara rakyat kecil tetap terlindungi,” jelasnya.

Rencana penyesuaian PBB ini dikaitkan langsung dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak daerah menjadi salah satu cara untuk memperkuat anggaran pembangunan, khususnya dalam bidang infrastruktur, pelayanan publik, serta fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 untuk Siswa SD dan SMP

Ia menekankan bahwa pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Rencana kebijakan ini mendapatkan sorotan dari kalangan pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Sidoarjo (APS), Haryanto, menyatakan pihaknya memahami kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Meski demikian, ia meminta agar penyesuaian dilakukan secara terukur.

Menurut Haryanto, pelaku usaha mendukung kebijakan pemerintah daerah sepanjang kenaikan tarif tidak terlalu tinggi dan tetap memperhatikan iklim investasi di Sidoarjo.

Ia menilai, keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dan keberlangsungan dunia usaha harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian lokal.

Dengan adanya rencana ini, Pemkab Sidoarjo berupaya menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada masyarakat kecil sekaligus mendorong sektor-sektor potensial memberikan kontribusi optimal.

Baca Juga :  Disnaker Sidoarjo Salurkan Bantuan Jaminan Sosial bagi 34 Ribu Pekerja Rentan dan Driver Ojol

Subandi berharap, penyesuaian tarif PBB untuk industri dan pemukiman dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Rencana penyesuaian PBB yang dicanangkan Pemkab Sidoarjo menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil.

Dengan tetap melindungi masyarakat kecil dan mengoptimalkan kontribusi dari sektor industri serta pemukiman bernilai tinggi,

kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah serta menjaga keseimbangan iklim investasi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cara Praktis Cek Saldo PIP Lewat Mobile Banking SimPel, Cepat dan Tanpa Ribet
Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional
Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur
APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat
BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan
Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BLTS Secara Online Lewat HP dengan Mudah
Syarat Lengkap Penerima Bantuan PIP 2025: Ketentuan, Kriteria, dan Prioritas Penerima

Berita Terkait

Wednesday, 26 November 2025 - 08:28 WIB

Cara Praktis Cek Saldo PIP Lewat Mobile Banking SimPel, Cepat dan Tanpa Ribet

Tuesday, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional

Tuesday, 25 November 2025 - 20:30 WIB

Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur

Tuesday, 25 November 2025 - 20:00 WIB

APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Tuesday, 25 November 2025 - 19:30 WIB

BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan

Berita Terbaru