UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Sampang mengambil langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Setelah sempat mengalami penurunan pada 2024, Pemkab Sampang menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan tambahan.
Bupati Sampang, Slamet Djunaidi, menekankan bahwa peningkatan PAD akan difokuskan pada optimalisasi potensi yang sudah ada, seperti pemanfaatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta upaya menarik lebih banyak investor untuk masuk ke wilayah Sampang.
Kebijakan tersebut dipilih karena pemerintah daerah tidak ingin menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
Menurut Bupati, berbagai capaian pembangunan yang telah dirasakan masyarakat Kabupaten Sampang hingga saat ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus ditopang oleh sinergi bersama.
Pemkab Sampang lebih memprioritaskan strategi peningkatan PAD melalui jalur retribusi dan pemungutan pajak yang dikelola dengan baik.
Jika potensi retribusi daerah serta penerimaan pajak bisa terserap secara maksimal, anggaran pembangunan tetap dapat terjaga tanpa harus melakukan kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat.
Langkah strategis lain yang ditekankan Pemkab Sampang adalah mendorong kinerja BUMD agar lebih produktif dan inovatif dalam mendukung perekonomian daerah.
Melalui peningkatan efisiensi pengelolaan, BUMD diharapkan bisa menyumbang pemasukan yang signifikan terhadap PAD.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Sampang.
Dengan kehadiran investasi, tidak hanya pendapatan daerah yang bertambah, tetapi juga akan tercipta lapangan kerja baru serta meningkatnya roda perekonomian masyarakat.
Bupati Slamet Djunaidi menegaskan bahwa kebijakan tidak menaikkan PBB merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Ia menilai, penambahan beban pajak justru bisa menghambat aktivitas ekonomi warga. Karena itu, jalur alternatif seperti peningkatan retribusi dan investasi dipandang lebih realistis dan berkelanjutan.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat Sampang dapat merasa lebih tenang, karena kewajiban pajak tidak akan mengalami lonjakan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memperoleh sumber pendapatan yang cukup untuk menjalankan program-program pembangunan.
Kebijakan Pemkab Sampang dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan kondisi masyarakat menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat.
Strategi peningkatan PAD tanpa menaikkan PBB, melalui optimalisasi BUMD, retribusi, serta masuknya investor, diyakini menjadi solusi terbaik untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Melalui kolaborasi dari berbagai pihak, Kabupaten Sampang diharapkan bisa bangkit lebih kuat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi daerah di tahun 2025.***