UMKMJATIM.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dokumen ini memiliki fungsi yang sangat vital, mulai dari pemenuhan kewajiban hukum, mempermudah transaksi keuangan, hingga menjadi syarat administrasi dalam banyak urusan.
Banyak masyarakat membutuhkan NPWP ketika ingin membuka rekening bank, mengajukan kredit, membeli properti, hingga melamar pekerjaan di instansi tertentu.
Selain itu, kepemilikan NPWP juga menghindarkan seseorang dari penerapan tarif pajak lebih tinggi yang bisa mencapai 20% jika tidak memiliki identitas pajak resmi.
Kemudahan Pembuatan NPWP di Tahun 2025
Memasuki tahun 2025, DJP terus melakukan transformasi digital.
Salah satu inovasi terbarunya adalah layanan pendaftaran NPWP secara online yang bisa diakses hanya dengan menggunakan smartphone.
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Proses pembuatan bisa dilakukan dari rumah dengan langkah sederhana:
Siapkan dokumen sesuai kategori wajib pajak.
– Akses situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id.
– Ikuti petunjuk pendaftaran dan unggah dokumen yang diminta.
– Tunggu verifikasi, dan NPWP akan diterbitkan secara digital maupun fisik.
Fungsi Utama NPWP
Sebelum mengurus, pahami manfaat NPWP agar lebih termotivasi memiliki identitas pajak resmi ini:
– Memenuhi kewajiban hukum: setiap individu berpenghasilan diwajibkan membayar pajak.
– Mempermudah transaksi keuangan: dibutuhkan ketika membuka rekening bank, melakukan kredit, hingga pembelian aset.
– Akses pelaporan elektronik lebih mudah: NPWP memungkinkan wajib pajak menggunakan sistem e-filing DJP.
– Menghindari tarif pajak lebih tinggi: tanpa NPWP, seseorang bisa terkena tarif tambahan hingga 20%.
Syarat Pembuatan NPWP Pribadi 2025
Menurut regulasi terbaru dari DJP, persyaratan pembuatan NPWP dibedakan sesuai status wajib pajak:
1. Karyawan atau Pegawai
– Fotokopi KTP (untuk WNI).
– Paspor serta KITAS/KITAP (untuk WNA).
– Surat keterangan kerja atau slip gaji.
– Formulir pendaftaran NPWP.
2. Pengusaha atau Wiraswasta
– Fotokopi KTP.
– Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari kelurahan.
– Surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan kegiatan usaha.
– Formulir pendaftaran NPWP.
3. Wanita Menikah dengan NPWP Terpisah
– Fotokopi NPWP suami.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Surat perjanjian pemisahan harta atau surat pernyataan resmi.
– Surat keterangan kerja.
4. Mahasiswa atau Belum Bekerja
– Fotokopi KTP.
– Surat keterangan domisili dari kelurahan.
– Surat pernyataan belum memiliki penghasilan.
Pembuatan NPWP 2025 kini jauh lebih praktis berkat layanan online yang bisa diakses langsung melalui HP.
Cukup dengan menyiapkan dokumen sesuai kategori, masyarakat bisa segera mendapatkan identitas perpajakan tanpa harus repot datang ke kantor pajak.
Dengan memiliki NPWP, berbagai urusan administrasi, transaksi keuangan, hingga kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***