Cara Mudah Buat NPWP 2025 Secara Online Hanya Lewat HP

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dokumen ini memiliki fungsi yang sangat vital, mulai dari pemenuhan kewajiban hukum, mempermudah transaksi keuangan, hingga menjadi syarat administrasi dalam banyak urusan.

Banyak masyarakat membutuhkan NPWP ketika ingin membuka rekening bank, mengajukan kredit, membeli properti, hingga melamar pekerjaan di instansi tertentu.

Selain itu, kepemilikan NPWP juga menghindarkan seseorang dari penerapan tarif pajak lebih tinggi yang bisa mencapai 20% jika tidak memiliki identitas pajak resmi.

Kemudahan Pembuatan NPWP di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, DJP terus melakukan transformasi digital.

Salah satu inovasi terbarunya adalah layanan pendaftaran NPWP secara online yang bisa diakses hanya dengan menggunakan smartphone.

Baca Juga :  Distribusi Pangan Murah Kota Malang Diperpanjang hingga Akhir 2025, Upaya Stabilkan Harga Jelang Nataru

Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Proses pembuatan bisa dilakukan dari rumah dengan langkah sederhana:

Siapkan dokumen sesuai kategori wajib pajak.

– Akses situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id.

– Ikuti petunjuk pendaftaran dan unggah dokumen yang diminta.

– Tunggu verifikasi, dan NPWP akan diterbitkan secara digital maupun fisik.

Fungsi Utama NPWP

Sebelum mengurus, pahami manfaat NPWP agar lebih termotivasi memiliki identitas pajak resmi ini:

Memenuhi kewajiban hukum: setiap individu berpenghasilan diwajibkan membayar pajak.

Mempermudah transaksi keuangan: dibutuhkan ketika membuka rekening bank, melakukan kredit, hingga pembelian aset.

– Akses pelaporan elektronik lebih mudah: NPWP memungkinkan wajib pajak menggunakan sistem e-filing DJP.

Baca Juga :  Pendaftaran Relawan Pajak DJP 2025 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

– Menghindari tarif pajak lebih tinggi: tanpa NPWP, seseorang bisa terkena tarif tambahan hingga 20%.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi 2025

Menurut regulasi terbaru dari DJP, persyaratan pembuatan NPWP dibedakan sesuai status wajib pajak:

1. Karyawan atau Pegawai

– Fotokopi KTP (untuk WNI).

– Paspor serta KITAS/KITAP (untuk WNA).

– Surat keterangan kerja atau slip gaji.

– Formulir pendaftaran NPWP.

2. Pengusaha atau Wiraswasta

– Fotokopi KTP.

– Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari kelurahan.

– Surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan kegiatan usaha.

– Formulir pendaftaran NPWP.

3. Wanita Menikah dengan NPWP Terpisah

– Fotokopi NPWP suami.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Stabilitas Inflasi Daerah Kunci Tangguhnya Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

– Surat perjanjian pemisahan harta atau surat pernyataan resmi.

– Surat keterangan kerja.

4. Mahasiswa atau Belum Bekerja

– Fotokopi KTP.

– Surat keterangan domisili dari kelurahan.

– Surat pernyataan belum memiliki penghasilan.

Pembuatan NPWP 2025 kini jauh lebih praktis berkat layanan online yang bisa diakses langsung melalui HP.

Cukup dengan menyiapkan dokumen sesuai kategori, masyarakat bisa segera mendapatkan identitas perpajakan tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

Dengan memiliki NPWP, berbagai urusan administrasi, transaksi keuangan, hingga kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Berita Terbaru