UMKMJATIM.COM – Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas daring agar setiap warga bisa memeriksa status kepesertaan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Melalui sistem online, masyarakat dapat mengetahui apakah NIK/KTP mereka tercatat sebagai penerima, kapan pencairan dijadwalkan, serta berapa nominal bantuan yang berhak diperoleh.
Sekilas Tentang Bansos PKH 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui dukungan finansial yang terarah.
Adapun kriteria penerima bantuan PKH meliputi:
Keluarga miskin/rentan miskin yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu, seperti:
Ibu hamil atau menyusui.
Anak usia dini dan anak sekolah (SD, SMP, SMA).
Lansia berusia di atas 60 tahun.
Penyandang disabilitas berat.
Memiliki NIK/KTP aktif yang terdaftar di sistem kependudukan nasional.
Bantuan ini diberikan bertahap sepanjang tahun dengan nominal berbeda, tergantung kategori penerima dalam satu keluarga.
Langkah Cek NIK/KTP Penerima PKH 2025 Secara Online
Pemeriksaan status penerima PKH kini dapat dilakukan secara cepat melalui kanal resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih domisili sesuai identitas Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
Masukkan nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
Isi kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan pada layar.
Klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian, apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.
Jika terdaftar, akan muncul informasi mengenai jenis bantuan PKH yang diterima serta status pencairannya.
Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan seperti “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Rincian Besaran Bantuan PKH 2025
Nominal bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) bervariasi, tergantung pada jumlah dan kategori anggota keluarga.
Secara umum, rinciannya adalah sebagai berikut:
Ibu hamil/menyusui: Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun.
Anak SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun.
Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun.
Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun.
Lansia di atas 60 tahun: Rp2,4 juta per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan tersebut disalurkan dalam empat tahap pencairan sepanjang tahun melalui bank penyalur atau kanal resmi yang ditunjuk pemerintah.
Dengan adanya layanan daring dari Kemensos, masyarakat kini bisa lebih mudah memastikan status penerimaan Bansos PKH 2025 hanya dengan memasukkan NIK/KTP di situs resmi.
Program ini tidak hanya membantu meringankan beban keluarga kurang mampu, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial berbasis data akurat.***