Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Calo dan Tanpa Ribet

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan beranggapan bahwa proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) itu rumit.

Akibatnya, sebagian dari mereka memilih menggunakan jasa calo. Padahal, langkah tersebut sangat berisiko.

Beberapa risiko utama yang sering muncul ketika menggunakan jasa perantara antara lain:

Kerugian finansial – Calo kerap meminta bayaran tinggi untuk layanan yang sebenarnya gratis. Bahkan, ada kasus di mana saldo JHT justru hilang karena disalahgunakan.

Penyalahgunaan data pribadi – Dokumen penting seperti KTP, kartu peserta BPJS, hingga buku tabungan bisa jatuh ke tangan yang salah.

Data tersebut berpotensi dipakai untuk penipuan online atau pengajuan kredit ilegal.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan JHT sebaiknya dilakukan mandiri melalui kanal resmi.

Baca Juga :  Demi Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Prosesnya mudah, aman, dan tidak dipungut biaya.

Kanal Resmi untuk Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa cara praktis yang dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta.

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Bagi peserta dengan saldo JHT hingga Rp15 juta, aplikasi JMO merupakan opsi tercepat dan paling efisien. Caranya:

Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi dan perbarui data pribadi.

Pilih menu Jaminan Hari Tua.

Ikuti instruksi hingga proses klaim selesai.

Proses ini memungkinkan pencairan dilakukan tanpa perlu datang ke kantor cabang, cukup menggunakan ponsel pintar.

2. Melalui Situs Lapak Asik

Untuk peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp15 juta, pencairan bisa dilakukan melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Langkahnya adalah:

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Program Pembiayaan Rumah untuk Pekerja, Bunga Ringan dan Tenor Hingga 30 Tahun

Buka situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.

Tunggu jadwal wawancara online via video call dengan petugas.

Dengan sistem ini, klaim bisa dilakukan dari rumah tanpa antre di kantor cabang.

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang

Jika peserta lebih nyaman dengan layanan tatap muka, klaim juga bisa diajukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Syaratnya:

Membawa dokumen asli beserta fotokopi (KTP, KK, kartu peserta, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya).

Mengikuti proses verifikasi dan wawancara singkat oleh petugas.

Metode ini biasanya dipilih oleh peserta yang membutuhkan bantuan langsung saat melengkapi berkas.

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan berbagai kanal resmi yang disediakan.

Baca Juga :  Koperasi Petani Dinilai Solusi Efektif Atasi Keterbatasan Bulog dalam Menyerap Gabah

Peserta bisa memilih metode sesuai kebutuhan—baik melalui aplikasi JMO, situs Lapak Asik, maupun kantor cabang.

Dengan memanfaatkan layanan resmi ini, pencairan bisa dilakukan gratis, cepat, dan aman tanpa risiko penipuan atau penyalahgunaan data.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari jasa calo dan lakukan klaim mandiri agar hak Anda terlindungi sepenuhnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadwal Terbaru KJMU Tahap 2 Tahun 2025: Pengumuman, Verifikasi, dan Pencairan Dana
Program Magang Nasional 2025: Syarat, Gaji, Kuota, dan Jadwal Pendaftaran
Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Mulai Berlaku Oktober 2025: Persentase, Golongan, dan Skema Rapel
Pasar Murah Jatim 2025: Strategi Pemprov untuk Ringankan Beban Keluarga dan Perkuat UMKM
Update Harga Emas Antam 23 September 2025: Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
KJMU Semester Ganjil 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Syarat Penerima
Distributor Resmi Genset Silent Weichai di Indonesia? Cek Bina Pertiwi!
Cara Mudah Mengecek Penerima PIP 2025 Secara Online

Berita Terkait

Wednesday, 24 September 2025 - 14:00 WIB

Jadwal Terbaru KJMU Tahap 2 Tahun 2025: Pengumuman, Verifikasi, dan Pencairan Dana

Wednesday, 24 September 2025 - 11:00 WIB

Program Magang Nasional 2025: Syarat, Gaji, Kuota, dan Jadwal Pendaftaran

Wednesday, 24 September 2025 - 09:00 WIB

Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Calo dan Tanpa Ribet

Wednesday, 24 September 2025 - 07:00 WIB

Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Mulai Berlaku Oktober 2025: Persentase, Golongan, dan Skema Rapel

Wednesday, 24 September 2025 - 06:05 WIB

Pasar Murah Jatim 2025: Strategi Pemprov untuk Ringankan Beban Keluarga dan Perkuat UMKM

Berita Terbaru