UMKMJATIM.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali disalurkan pemerintah untuk meringankan beban para pekerja.
Besaran bantuan sebesar Rp600 ribu ini diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi kriteria dan terdaftar dalam sistem Kementerian Ketenagakerjaan serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah melakukan pengecekan melalui fitur cek bansos dengan NIK/KTP, tahap berikutnya adalah mencairkan dana bantuan.
Proses pencairan ini dilakukan secara resmi melalui bank-bank penyalur yang sudah ditunjuk pemerintah.
Bank Penyalur Resmi BSU Rp600 Ribu
Dana BSU 2025 hanya dapat dicairkan melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, di antaranya:
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Mandiri
Bank Tabungan Negara (BTN)
Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di agen bank penyalur maupun e-warong resmi yang ditunjuk pemerintah.
Langkah-Langkah Mencairkan Dana BSU 2025
Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
Pastikan Terdaftar
Sebelum datang ke bank, lakukan pengecekan status penerimaan melalui situs resmi Kemensos atau portal bank penyalur.
Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, maka berhak melakukan pencairan.
Siapkan Dokumen Penting
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
KTP asli sebagai identitas penerima.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bila tersedia.
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank penyalur.
Datang ke Bank atau Agen Penyalur
Kunjungi cabang bank penyalur atau agen resmi dengan membawa dokumen lengkap. Petugas akan memverifikasi data sebelum dana dicairkan.
Terima Dana dan Simpan Bukti Transaksi
Setelah proses verifikasi selesai, dana BSU Rp600 ribu akan ditransfer ke rekening atau diserahkan secara tunai. Simpan bukti transaksi tersebut sebagai arsip pribadi.
Pantau Informasi Resmi
Untuk menghindari informasi palsu, selalu cek perkembangan terbaru melalui situs Kemensos, kanal resmi bank penyalur, atau akun media sosial pemerintah.
Tips Aman Saat Mencairkan BSU
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan terkait bantuan sosial. Berikut tips yang perlu diperhatikan:
Jangan membagikan data pribadi, seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP, kepada pihak yang tidak resmi.
Hindari calo atau perantara yang menjanjikan percepatan pencairan. BSU hanya bisa dicairkan langsung oleh penerima.
Gunakan jalur resmi seperti bank penyalur atau aplikasi resmi pemerintah untuk memastikan keamanan data.
Pencairan dana BSU Rp600 ribu tahun 2025 dapat dilakukan dengan mudah selama penerima memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Mulai dari memastikan nama terdaftar, menyiapkan dokumen lengkap, hingga mengambil dana di bank penyalur resmi.
Dengan menjaga kewaspadaan dan mengikuti informasi dari kanal resmi, penerima dapat memastikan bantuan diterima tepat waktu serta terhindar dari risiko penipuan.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban pekerja dan mendukung kebutuhan hidup sehari-hari.***