UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus mendorong pemanfaatan layanan digital agar masyarakat dapat mengakses informasi bantuan sosial secara lebih cepat dan transparan.
Salah satu layanan yang disediakan adalah aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga untuk mengetahui status penerimaan berbagai program bantuan, seperti BPNT, PKH, atau BLT, hanya dengan menggunakan ponsel.
Melalui aplikasi ini, proses pengecekan tidak lagi harus dilakukan melalui kantor desa atau dinas sosial.
Masyarakat cukup memverifikasi data kependudukan dan melakukan pengecekan secara mandiri.
Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial tetap tepat sasaran dan mudah dipantau oleh penerima manfaat.
Panduan Lengkap Mengecek Penerima Bansos di Aplikasi Resmi
Untuk melakukan pengecekan bansos melalui aplikasi Cek Bansos, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti.
Prosedur ini dibuat agar identitas pengguna dapat diverifikasi dengan benar sebelum mengakses data bantuan.
Mengunduh Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama adalah memasang aplikasi Cek Bansos dari Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
Pastikan aplikasi yang diunduh adalah aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Membuat Akun Pengguna
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Data ini harus yang tercatat di Dukcapil agar proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala.
Melengkapi Data Diri dan Verifikasi Identitas
Pengguna akan diminta mengisi informasi diri secara detail, seperti alamat domisili dan data pribadi lainnya.
Selain itu, perlu diunggah foto KTP serta foto selfie sambil memegang KTP. Tahap ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar akun hanya dapat digunakan oleh pemilik identitas asli.
Mengakses Menu Cek Bansos
Setelah akun diverifikasi dan aktif, pengguna dapat masuk ke beranda aplikasi dan memilih menu Cek Bansos.
Menu ini berfungsi untuk mengecek status penerimaan program bantuan.
Memasukkan Data Domisili dan Nama Lengkap
Masyarakat perlu mengisi wilayah domisili sesuai KTP, mencakup provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
Setelah itu, masukkan nama lengkap dengan benar tanpa singkatan.
Menampilkan Status Penerimaan
Setelah semua data terisi, pengguna dapat menekan tombol pencarian.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi apakah NIK dan nama tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada tahun 2025.
Jika pengguna tercatat sebagai penerima, aplikasi akan menampilkan jenis bantuan yang diterima beserta periode penyalurannya.
Jika tidak ditemukan, masyarakat dapat melakukan pembaruan data melalui pendamping sosial atau pihak desa.***











