UMKMJATIM.COM – Kabar gembira datang untuk para pelajar dan orang tua di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) periode Oktober 2025.
Program bantuan pendidikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya.
Melalui PIP, siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK/MA akan menerima bantuan tunai langsung yang disalurkan ke rekening masing-masing.
Tujuan Utama Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan utamanya adalah membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, serta mereka yang terdampak bencana atau kehilangan sumber penghasilan, agar tidak putus sekolah.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan seluruh anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan dasar dan menengah hingga lulus.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa bantuan PIP bukan hanya sekadar program sosial, tetapi juga investasi jangka panjang untuk mencetak generasi cerdas dan produktif.
Besaran Dana PIP Oktober 2025 Berdasarkan Jenjang Sekolah
Dana bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Berikut rincian nominal PIP tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah:
Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun
Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Pencairan dilakukan secara bertahap langsung ke rekening siswa penerima di bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah, antara lain Bank BRI, BNI, dan BTN.
Para orang tua dan siswa diimbau rutin mengecek saldo rekening agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana PIP Oktober 2025
Kemendikbudristek menyampaikan bahwa pencairan PIP Oktober 2025 dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pusat data pendidikan.
Setiap sekolah akan menerima pemberitahuan resmi mengenai daftar nama penerima manfaat.
Sementara itu, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan mandiri melalui portal resmi PIP Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id.
Langkah pengecekan cukup mudah:
Masuk ke situs resmi PIP.
Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Klik “Cari” untuk mengetahui status pencairan.
Jika nama siswa tercantum sebagai penerima, maka dana akan otomatis masuk ke rekening yang terdaftar.
Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing dengan membawa dokumen identitas diri dan surat keterangan.
Imbauan Pemerintah untuk Penerima PIP
Pemerintah daerah dan sekolah diminta aktif melakukan pendampingan agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Selain itu, orang tua diimbau memanfaatkan bantuan ini sesuai tujuan, yakni untuk kebutuhan pendidikan anak, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, dan alat tulis.
Kemendikbudristek juga menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan atau pihak yang mengatasnamakan PIP.
Pemerintah tidak pernah memungut biaya apa pun dalam proses pencairan bantuan.
Pencairan PIP Oktober 2025 menjadi momentum penting bagi keluarga penerima manfaat untuk terus mendukung pendidikan anak-anaknya.
Melalui bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.***