Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 13 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax.

Oleh karena itu, para wajib pajak diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi ini.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem administrasi pajak nasional, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui teknologi digital yang lebih transparan dan terintegrasi.

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan inti dari sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Sistem ini dirancang untuk menggantikan layanan manual dan sistem lama seperti e-Filing dan e-Form, dengan tujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, mudah, dan terpusat.

Baca Juga :  Hujan Lebat Ganggu Panen Cabai: Harga Stabil, Risiko Kerusakan Tinggi

Melalui Coretax, wajib pajak akan dapat mengakses seluruh layanan pajak dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengajuan restitusi dan konsultasi daring.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum sistem ini resmi diberlakukan pada 2026.

Ia menegaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali dilakukan melalui sistem Coretax.

Dengan demikian, para wajib pajak perlu segera memastikan akun mereka aktif agar tidak mengalami kendala saat proses pelaporan nanti.

Selain itu, aktivasi lebih awal juga memberi kesempatan bagi pengguna untuk mempelajari fitur dan mekanisme baru yang ditawarkan sistem ini.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax

Baca Juga :  Petani Bluto Lebih Memilih Jagung Hibrida: Hasil Panen Melimpah dan Harga Lebih Menjanjikan

Berdasarkan informasi resmi DJP, berikut panduan umum aktivasi akun Coretax:

Kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Buka situs pajak.go.id dan pilih menu “Coretax Login” atau tautan aktivasi yang telah disediakan.

Masukkan data NPWP dan NIK.
Sistem akan melakukan sinkronisasi antara NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memverifikasi identitas wajib pajak.

Buat akun baru.
Isi data diri, alamat email aktif, dan buat kata sandi baru untuk akun Coretax.

Lakukan verifikasi melalui email.
Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar untuk mengaktifkan akun.

Login dan perbarui profil wajib pajak.
Setelah akun aktif, masuk ke dashboard Coretax untuk memperbarui data usaha, jenis pajak, serta dokumen pendukung lainnya.

Keunggulan Sistem Coretax

Implementasi Coretax membawa sejumlah manfaat besar bagi wajib pajak, antara lain:

Integrasi Data Pajak Nasional: Semua informasi perpajakan terekam dalam satu sistem, sehingga mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Baca Juga :  Optimalisasi Pendapatan Daerah: Banyuwangi Gandeng DJP dan DJPK

Pelaporan Otomatis: Sistem akan membantu menghitung dan mengisi SPT secara otomatis berdasarkan data transaksi yang terekam.

Kemudahan Akses: Wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Transparansi dan Keamanan Data: Data tersimpan dengan sistem enkripsi tinggi yang memenuhi standar keamanan digital nasional.

Persiapan Sebelum 2026

Pemerintah mengimbau agar seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan mempelajari panduan penggunaan Coretax sejak dini.

Sosialisasi dan pelatihan akan dilakukan secara bertahap oleh DJP di seluruh daerah, baik secara daring maupun luring.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru tanpa kendala saat pelaporan pajak tahunan mendatang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun
TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi
Cara Mendapatkan DANA Kaget dengan Aman dan Legal: Panduan Lengkap 2025
Cara Klaim BSU Oktober 2025: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah
Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp190.000 dari Aplikasi CashPop, Simpel dan Terbukti Membayar
Cara Cek dan Unduh Kartu Peserta KIP Kuliah Digital 2025, Mahasiswa Tak Perlu Tunggu Kartu Fisik Lagi
Jatim Tangguh Terus Bertumbuh: Khofifah Tegaskan Capaian Nyata Pembangunan di Usia ke-80 Provinsi Jawa Timur
Harga Cabai Keriting di Kediri Turun Rp8.000 per Kilogram, Serapan Industri Mulai Kembali Normal

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 19:30 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun

Monday, 13 October 2025 - 19:00 WIB

TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi

Monday, 13 October 2025 - 16:00 WIB

Cara Mendapatkan DANA Kaget dengan Aman dan Legal: Panduan Lengkap 2025

Monday, 13 October 2025 - 14:00 WIB

Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya

Monday, 13 October 2025 - 12:00 WIB

Cara Klaim BSU Oktober 2025: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah

Berita Terbaru