Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 13 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax.

Oleh karena itu, para wajib pajak diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi ini.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem administrasi pajak nasional, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui teknologi digital yang lebih transparan dan terintegrasi.

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan inti dari sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Sistem ini dirancang untuk menggantikan layanan manual dan sistem lama seperti e-Filing dan e-Form, dengan tujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, mudah, dan terpusat.

Baca Juga :  IFBEX 2025: Mendorong Semangat Wirausaha Muda dan Penguatan Ekosistem Bisnis di Jawa Timur

Melalui Coretax, wajib pajak akan dapat mengakses seluruh layanan pajak dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengajuan restitusi dan konsultasi daring.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum sistem ini resmi diberlakukan pada 2026.

Ia menegaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali dilakukan melalui sistem Coretax.

Dengan demikian, para wajib pajak perlu segera memastikan akun mereka aktif agar tidak mengalami kendala saat proses pelaporan nanti.

Selain itu, aktivasi lebih awal juga memberi kesempatan bagi pengguna untuk mempelajari fitur dan mekanisme baru yang ditawarkan sistem ini.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax

Baca Juga :  Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan: Simak Rinciannya

Berdasarkan informasi resmi DJP, berikut panduan umum aktivasi akun Coretax:

Kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Buka situs pajak.go.id dan pilih menu “Coretax Login” atau tautan aktivasi yang telah disediakan.

Masukkan data NPWP dan NIK.
Sistem akan melakukan sinkronisasi antara NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memverifikasi identitas wajib pajak.

Buat akun baru.
Isi data diri, alamat email aktif, dan buat kata sandi baru untuk akun Coretax.

Lakukan verifikasi melalui email.
Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar untuk mengaktifkan akun.

Login dan perbarui profil wajib pajak.
Setelah akun aktif, masuk ke dashboard Coretax untuk memperbarui data usaha, jenis pajak, serta dokumen pendukung lainnya.

Keunggulan Sistem Coretax

Implementasi Coretax membawa sejumlah manfaat besar bagi wajib pajak, antara lain:

Integrasi Data Pajak Nasional: Semua informasi perpajakan terekam dalam satu sistem, sehingga mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Baca Juga :  Pelaporan SPT Tahunan 2024 di Jawa Timur I Capai 91,67 Persen, DJP Optimis Target Tercapai

Pelaporan Otomatis: Sistem akan membantu menghitung dan mengisi SPT secara otomatis berdasarkan data transaksi yang terekam.

Kemudahan Akses: Wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Transparansi dan Keamanan Data: Data tersimpan dengan sistem enkripsi tinggi yang memenuhi standar keamanan digital nasional.

Persiapan Sebelum 2026

Pemerintah mengimbau agar seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan mempelajari panduan penggunaan Coretax sejak dini.

Sosialisasi dan pelatihan akan dilakukan secara bertahap oleh DJP di seluruh daerah, baik secara daring maupun luring.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru tanpa kendala saat pelaporan pajak tahunan mendatang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Blitar Dorong “Bersih-Bersih” Kredit Macet BPR Penataran, Langkah Tegas di RUPS 2026 Jadi Sorotan
Khofifah Ungkap 80 Persen Stok Minyakita Kosong di Pasar Jatim, Alarm Serius Jelang Ramadan
Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu per Kg, Khofifah Wanti-Wanti Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran
Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:55 WIB

Bupati Blitar Dorong “Bersih-Bersih” Kredit Macet BPR Penataran, Langkah Tegas di RUPS 2026 Jadi Sorotan

Friday, 27 February 2026 - 18:53 WIB

Khofifah Ungkap 80 Persen Stok Minyakita Kosong di Pasar Jatim, Alarm Serius Jelang Ramadan

Friday, 27 February 2026 - 18:48 WIB

Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu per Kg, Khofifah Wanti-Wanti Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Berita Terbaru