UMKMJATIM.COM – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat kemandirian fiskal terus berlanjut.
Melalui mekanisme penyesuaian tarif dan inovasi digital, Pemprov berkomitmen meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kajian komprehensif agar tetap seimbang antara potensi pendapatan dan kemampuan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah menerapkan prinsip efisiensi dengan memastikan bahwa biaya pemungutan retribusi lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh.
Adhy menambahkan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyesuaian tarif dilakukan melalui analisis biaya dan harga pasar, sehingga sistemnya lebih rasional dan berkeadilan,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran dari Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur terkait potensi dampak perubahan peraturan daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Adhy menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah antisipatif.
Menurutnya, target PAD tahun 2026 sudah disusun berdasarkan potensi riil daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam perencanaan anggaran.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, terutama dalam konteks pertumbuhan ekonomi yang masih beradaptasi pasca-pandemi.
“Pemerintah menyesuaikan target PAD dengan memperhitungkan potensi aktual dan proyeksi ekonomi daerah, sehingga tidak menimbulkan risiko defisit,” tegasnya.
Selain melakukan penyesuaian tarif, Pemprov Jawa Timur juga fokus memperkuat digitalisasi sistem retribusi daerah.
Transformasi ini dianggap sebagai salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pemungutan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
Adhy menjelaskan bahwa penerapan pembayaran berbasis digital dilakukan melalui kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan Bank Jatim,
selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan penting dalam menyediakan infrastruktur keuangan digital.
“Kami terus memperluas digitalisasi retribusi agar prosesnya semakin efisien dan transparan. Sistem ini tidak hanya mempermudah pembayaran bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat integritas data keuangan daerah,” ungkapnya.
Melalui integrasi sistem digital, Pemprov berharap seluruh transaksi retribusi dapat dipantau secara real time dan terhubung langsung dengan sistem pelaporan keuangan daerah.
Adhy juga menegaskan bahwa setiap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selalu melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi, Pemprov telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada 17 Juli 2025, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat.
Menurut Adhy, keterlibatan publik menjadi bukti bahwa Pemprov Jawa Timur mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam setiap kebijakan fiskal.
“Partisipasi masyarakat penting untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan publik,” katanya.
Dengan sinergi antara kebijakan berbasis data, efisiensi pemungutan, dan dukungan teknologi digital, Pemerintah Provinsi Jawa Timur optimistis mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.***