UMKMJATIM.COM – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Triwulan IV sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan ini menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat daya beli dan memastikan kesejahteraan warga tetap terjaga di tengah situasi ekonomi yang masih fluktuatif.
Program ini meliputi berbagai jenis bantuan, seperti bantuan pangan, bantuan tunai, hingga subsidi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di tiap daerah.
Namun, tidak semua warga otomatis mendapatkan bansos tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa hanya masyarakat yang datanya telah tercatat secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menjadi penerima.
Pentingnya Data DTSEN dalam Penyaluran Bansos
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjadikan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai basis utama dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial.
Data ini merupakan hasil integrasi dari berbagai sumber, termasuk data kependudukan, tingkat ekonomi, dan kondisi sosial keluarga di seluruh Indonesia.
Menurut penjelasan Kemensos, penggunaan DTSEN bertujuan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Sistem ini juga membantu mencegah terjadinya tumpang tindih data penerima bansos, di mana satu keluarga bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan.
Dengan sistem berbasis data nasional ini, pemerintah dapat menilai tingkat kesejahteraan rumah tangga dan menyesuaikannya dengan jenis bantuan yang paling relevan.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos Triwulan IV 2025?
Tidak semua warga dapat menjadi penerima bansos triwulan IV tahun 2025. Hanya mereka yang telah terdaftar di DTSEN dan memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan ini.
Beberapa kategori warga yang termasuk penerima manfaat meliputi:
Keluarga miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil pendataan sosial ekonomi nasional.
Masyarakat yang terdampak inflasi atau penurunan daya beli, terutama di sektor informal.
Keluarga penerima manfaat (KPM) dari program bansos lain seperti PKH atau BPNT, yang masih memenuhi syarat kelayakan.
Lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga tanpa penghasilan tetap, yang telah diverifikasi oleh petugas lapangan.
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada warga yang memiliki anak sekolah dan belum pernah menerima bantuan serupa dari lembaga lain.
Cara Memastikan Data Anda Terdaftar di DTSEN
Agar tidak terlewat dari daftar penerima bantuan, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data secara berkala. Proses ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili Anda.
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan KTP.
Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Tekan tombol “Cek Data” untuk melihat hasilnya.
Apabila nama Anda tercantum, artinya Anda termasuk penerima bansos triwulan IV tahun 2025.
Namun, jika belum muncul, disarankan untuk memastikan kembali data kependudukan Anda sudah benar dan sinkron dengan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil).
Penegasan Pemerintah: Bantuan Harus Tepat Sasaran
Pemerintah menegaskan bahwa bansos triwulan IV 2025 bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga instrumen ekonomi yang dirancang untuk menjaga stabilitas nasional.
Dengan berbasis data DTSEN, program ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan tanpa adanya penyimpangan distribusi.
Bagi warga yang belum terdaftar, pemerintah daerah bersama aparat kelurahan membuka kesempatan pembaruan data agar semua masyarakat yang layak bisa tercatat untuk periode berikutnya.***