UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penting terkait penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk menyesuaikan besaran gaji ASN aktif, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja ASN yang terus berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional.
Namun, berdasarkan isi peraturan tersebut, penyesuaian gaji tersebut belum mencakup pensiunan PNS.
Artinya, hingga saat ini belum ada ketentuan resmi mengenai besaran kenaikan gaji bagi para purnabakti aparatur negara.
Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak fiskal dan kemampuan anggaran sebelum menetapkan kebijakan yang bersifat menyeluruh.
Meski demikian, kabar baik tetap datang bagi para pensiunan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan sinyal bahwa akan ada pembayaran rapelan (selisih kenaikan gaji) yang direncanakan mulai Oktober atau November 2025.
Rapelan ini akan diberikan setelah peraturan teknis mengenai persentase kenaikan ditetapkan secara resmi.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara pasti berapa persentase kenaikan gaji yang akan diberikan kepada pensiunan.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa besaran kenaikan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kenaikan gaji ASN aktif, namun hal ini masih sebatas perkiraan dan belum menjadi keputusan resmi.
Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat terutama para pensiunan diimbau untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi seperti situs PT Taspen (Persero) dan kanal komunikasi pemerintah,
termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan data ASN aktif maupun pensiunan.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN aktif merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki sistem penggajian berbasis kinerja.
Oleh karena itu, meskipun belum mencakup pensiunan, pemerintah menjamin kesejahteraan purnabakti tetap menjadi prioritas.
Salah satu bentuk perhatian itu terlihat dari komitmen memberikan tambahan tunjangan hari tua dan jaminan pensiun melalui kerja sama dengan PT Taspen.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial terkait besaran kenaikan gaji atau jadwal pembayaran rapelan.
Banyak informasi tidak jelas sumbernya yang berpotensi menyesatkan, termasuk isu mengenai nominal pasti kenaikan yang belum dikonfirmasi secara resmi.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pengumuman resmi apabila regulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan telah ditandatangani.
Langkah ini dilakukan demi menjaga transparansi dan menghindari penyebaran hoaks yang dapat meresahkan masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi langkah awal dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara, sementara kebijakan bagi pensiunan masih dalam proses pembahasan lanjutan.***











