UMKMJATIM.COM – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali dibuka sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Tidak hanya mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) berkesempatan untuk menerima bantuan biaya pendidikan ini.
KIP Kuliah menjadi salah satu solusi agar siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya kuliah.
Program ini mencakup pembebasan uang kuliah, bantuan biaya hidup bulanan, dan dukungan fasilitas belajar lainnya.
Agar dapat lolos sebagai penerima, calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan akademik yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Syarat Umum Penerima KIP Kuliah 2025 di PTS
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah di kampus swasta:
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat
Calon penerima wajib merupakan lulusan sekolah menengah atas, baik negeri maupun swasta, pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Artinya, untuk pendaftaran tahun 2025, lulusan tahun 2024 dan 2023 masih diperbolehkan mendaftar.
Telah diterima di perguruan tinggi swasta (PTS) terakreditasi
Pendaftar harus sudah resmi diterima di salah satu program studi pada perguruan tinggi swasta melalui jalur seleksi yang sah, baik itu jalur mandiri, beasiswa internal, atau hasil seleksi nasional.
Program studi yang dipilih wajib memiliki akreditasi A, B, atau C dari BAN-PT.
Batas penghasilan orang tua atau wali
Salah satu syarat utama penerima KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Total penghasilan gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau jika dihitung per anggota keluarga, rata-rata penghasilan tidak boleh lebih dari Rp750 ribu per orang.
Memiliki data pendidikan yang valid di sistem Dapodik
Calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki identitas pendidikan yang lengkap dan valid, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Data tersebut harus sudah terdaftar dalam sistem Dapodik agar dapat diverifikasi oleh Kemendikbudristek.
Tujuan dan Manfaat KIP Kuliah
Program KIP Kuliah bukan sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesetaraan akses pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, mahasiswa penerima tidak hanya dibebaskan dari biaya kuliah, tetapi juga memperoleh bantuan biaya hidup sesuai dengan lokasi kampus dan indeks biaya daerah.
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga didorong untuk berprestasi melalui berbagai program pembinaan akademik dan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh kampus dan Kemendikbudristek.
Tips Agar Lolos Seleksi KIP Kuliah di Kampus Swasta
Agar peluang diterima semakin besar, calon pendaftar sebaiknya memastikan seluruh data pribadi dan akademik sudah lengkap dan benar di sistem Dapodik.
Selain itu, sertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan penghasilan orang tua, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan bukti prestasi akademik.
Semakin lengkap dokumen yang dikirimkan, semakin tinggi pula peluang untuk lolos verifikasi dan mendapatkan KIP Kuliah 2025 di kampus swasta impian.***