Gubernur Jawa Timur Hapus Batas Usia Kerja: Masyarakat Sumenep Sambut Antusias

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Timur yang menghapus syarat batas usia dalam perekrutan tenaga kerja mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumenep.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh kalangan usia.

Salah satu warga Kabupaten Sumenep, Sonaji, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa selama ini banyak individu yang masih produktif namun terhalang kesempatan kerja hanya karena usia mereka dianggap terlalu tua.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi para pencari kerja yang sebelumnya menghadapi kendala diskriminasi usia.

Ia menilai, dengan dihapuskannya batas usia kerja, akan lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi aktif dalam dunia kerja.

Baca Juga :  Dorong Swasembada Pangan, Desa Wajib Alokasikan 20 Persen Dana untuk Ketahanan Pangan

Banyak orang, lanjutnya, sebenarnya masih memiliki semangat dan keterampilan yang memadai, namun gagal memperoleh pekerjaan karena usia mereka melebihi kriteria umum yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pernyataan serupa juga datang dari Ayu, warga Kecamatan Kota Sumenep.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah sangat tepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan batas usia kerja karena membuka kesempatan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang berusia di atas 30 tahun.

Ayu menekankan bahwa usia tidak selalu mencerminkan kemampuan kerja seseorang.

Banyak individu berusia di atas 30 tahun yang justru memiliki pengalaman, kedisiplinan, dan keterampilan mumpuni yang bisa sangat berkontribusi dalam dunia kerja.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Terkait Pembayaran THR Karyawan

Namun demikian, menurutnya, agar kebijakan ini efektif, implementasi di lapangan dan pengawasan terhadap perusahaan perlu dilakukan dengan serius.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Mei 2025.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi mendorong dunia usaha dan industri untuk menghapus diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih adil dan meningkatkan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan usia dalam sektor ketenagakerjaan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya kesulitan mencari kerja karena kendala usia kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap dunia usaha dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari strategi peningkatan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Harga Cabai Rawit di Jatim Naik Lagi, Penyerapan Lokal Jadi Pemicu

Kebijakan penghapusan batas usia kerja ini tidak sekadar menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,

tetapi juga langkah strategis dalam mengurangi pengangguran usia produktif dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Berita Terbaru