UMKMJATIM.COM – Agar bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran, pemerintah menekankan pentingnya pembaruan data secara mandiri oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Banyak kasus menunjukkan bahwa penerima terhapus dari daftar atau gagal mencairkan bantuan hanya karena data tidak diperbarui atau tidak sesuai dengan database pusat.
Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah menyediakan beberapa jalur resmi yang dapat digunakan masyarakat dalam memperbarui informasi kependudukan maupun data kesejahteraan mereka.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengunjungi kantor desa atau kelurahan.
Di tingkat inilah proses validasi awal dilakukan untuk memastikan apakah seorang warga masih terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Petugas desa berwenang memeriksa kecocokan data seperti NIK, nomor KK, struktur keluarga, serta data tambahan lain yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bansos.
Melalui kunjungan ini, warga bisa langsung mengetahui jika data mereka kurang lengkap, tidak sinkron, atau memerlukan perbaikan administratif.
Pendekatan tatap muka ini juga membantu aparat desa mengidentifikasi kondisi penerima secara lebih akurat.
Selain melalui jalur administratif di desa atau kelurahan, KPM juga dapat melakukan pembaruan data secara digital menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Aplikasi ini telah dibekali fitur penting seperti Usul dan Sanggah. Fitur Usul memungkinkan warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan.
Sementara fitur Sanggah digunakan untuk melaporkan ketidaksesuaian data, misalnya penerima bantuan fiktif atau data keluarga yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Dengan memanfaatkan aplikasi ini, proses pembaruan informasi menjadi lebih cepat dan transparan, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Jalur ketiga adalah berkonsultasi dengan pendamping sosial yang bertugas di masing-masing daerah.
Pendamping memiliki akses langsung ke sistem verifikasi pemerintah pusat, sehingga dapat melihat status data KPM secara real-time.
Mereka juga berperan sebagai penghubung antara kondisi lapangan dan database DTSEN.
Jika terdapat perbedaan data antara survei lapangan dan data yang tercatat, pendamping sosial dapat membantu memperbaikinya sehingga proses validasi tidak terhambat.
Keberadaan pendamping sangat krusial bagi warga yang kesulitan mengoperasikan aplikasi atau tidak memahami tahapan administrasi.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap pasif dalam urusan pembaruan data.
Banyak penerima bantuan terhapus dari daftar bukan karena dihapus secara sepihak, tetapi karena datanya tidak pernah diperbarui sesuai ketentuan.
Dengan mengambil langkah aktif—baik melalui kantor desa, aplikasi Cek Bansos, atau layanan pendamping sosial—KPM dapat memastikan bahwa data mereka selalu akurat, valid, dan selaras dengan persyaratan program bantuan sosial.
Pembaruan data secara berkala juga membantu mempercepat proses pencairan bantuan, mengurangi risiko verifikasi ulang, dan memastikan program berjalan tepat sasaran.
Dengan memanfaatkan tiga jalur yang tersedia, KPM dapat menjaga status penerimaannya tetap aktif dan mendapatkan hak bantuan sesuai ketentuan pemerintah.***










