UMKMJATIM.COM – Di era digital seperti sekarang, layanan jaminan sosial semakin mudah dijangkau berkat hadirnya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pengecekan saldo, pengajuan klaim, hingga pembayaran iuran.
Agar dapat menggunakan semua fitur tersebut, setiap peserta perlu membuat akun terlebih dahulu.
Proses pendaftaran akun sebenarnya cukup sederhana, namun tetap harus dilakukan dengan teliti agar data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi JMO yang tersedia gratis di Google Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna bisa langsung menjalankannya dan memilih opsi “Pendaftaran” untuk membuat akun baru.
Menu ini disediakan khusus bagi calon peserta yang belum pernah memiliki akun sebelumnya.
Pengguna yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk tanpa perlu mengulang proses pendaftaran.
Setelah masuk ke halaman registrasi, pengguna diminta memilih kategori kepesertaan.
Terdapat tiga pilihan yang disediakan: peserta Penerima Upah seperti karyawan perusahaan, peserta Bukan Penerima Upah seperti freelancer atau pekerja mandiri, serta kategori Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Pemilihan kategori ini sangat penting karena akan menentukan mekanisme pembayaran iuran serta jenis layanan yang akan diterima peserta.
Tahap selanjutnya adalah pengisian data pribadi. Informasi yang dibutuhkan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor handphone yang dapat dihubungi.
Sistem akan memverifikasi keabsahan NIK tersebut melalui database Dukcapil, sehingga pengguna perlu memastikan bahwa identitas mereka sudah tercatat dengan benar.
Bila ada ketidaksesuaian data, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
Setelah semua data diisi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor handphone yang telah didaftarkan.
Pengguna diminta memasukkan kode tersebut sebagai bukti bahwa kontak yang diinput benar-benar dapat diakses.
Tahap verifikasi ini menjadi langkah penting untuk menghindari penyalahgunaan data dan menjaga keamanan akun pengguna.
Ketika verifikasi berhasil, pengguna akan diarahkan untuk melengkapi informasi tambahan seperti data pekerjaan dan besaran penghasilan.
Informasi ini akan digunakan untuk menentukan kategori iuran, terutama bagi peserta Bukan Penerima Upah atau Pekerja Mandiri yang harus memilih program perlindungan sesuai kebutuhan mereka.
Peserta mandiri juga diwajibkan membayar iuran pertama sebagai tanda bahwa kepesertaan mereka sudah aktif.
Bagi pekerja migran, penentuan program biasanya mengikuti regulasi khusus yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga mereka hanya perlu memastikan bahwa data identitas dan nomor kontak akurat.
Sementara untuk peserta Penerima Upah, perusahaan biasanya sudah mencatatkan mereka dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, dan proses pendaftaran di JMO lebih berfungsi sebagai aktivasi akun digital.
Setelah seluruh syarat dipenuhi dan iuran pertama dibayar bagi peserta mandiri, akun JMO resmi aktif.
Dengan demikian, peserta bisa langsung memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, seperti memantau saldo JHT, menyimpan kartu digital, menghitung simulasi manfaat, hingga melakukan klaim tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Digitalisasi ini menjadi langkah besar untuk menghadirkan layanan jaminan sosial yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat luas.
Dengan mengikuti langkah pendaftaran yang benar, setiap calon peserta bisa mendapatkan akses penuh ke seluruh fitur JMO hanya melalui smartphone.
Transformasi layanan digital seperti ini membuktikan bahwa perlindungan ketenagakerjaan kini semakin mudah dijangkau dan semakin relevan bagi pekerja modern di berbagai sektor.***











