Pemerintah Lanjutkan Program PBI Jaminan Kesehatan 2025, Warga Miskin Tetap Dapat Akses Layanan Gratis

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang menjadi bagian penting dari upaya pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah menanggung seluruh biaya iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan.

Besaran subsidi yang diberikan mencapai Rp 42.000 per orang setiap bulan, dan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI dapat memperoleh pelayanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.

Baca Juga :  Cek Bansos 2025 Lebih Awal, Ini Deretan Manfaat yang Bisa Anda Dapatkan

Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program ini bertujuan menjamin agar setiap warga negara mendapatkan hak dasar berupa layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

Pemerintah juga memastikan bahwa data penerima PBI JK terus diperbarui secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tepat sasaran.

Program PBI JK tidak hanya mencakup masyarakat miskin di perkotaan, tetapi juga menjangkau kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal.

Dengan cakupan yang luas, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kesenjangan akses layanan kesehatan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Menurut keterangan resmi BPJS Kesehatan, peserta PBI JK berhak mendapatkan seluruh layanan yang sama dengan peserta mandiri, mulai dari pemeriksaan umum, rawat inap, operasi, hingga pengobatan penyakit kronis.

Baca Juga :  Pariwisata Sampang Semakin Bersinar Berkat Pendampingan Profesional di Desa Wisata

Syarat utama untuk menjadi penerima bantuan adalah terdaftar dalam DTKS dan belum memiliki keanggotaan BPJS aktif dengan status mandiri atau perusahaan.

Pemerintah daerah juga berperan penting dalam mendukung program ini melalui verifikasi data calon penerima bantuan.

Mereka bertugas memastikan bahwa setiap warga miskin di wilayahnya terdaftar dan memperoleh kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kolaborasi antara pusat dan daerah diharapkan memperkuat efektivitas program sehingga tidak ada warga yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.

Selain itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai peserta PBI.

Warga dapat melapor melalui Dinas Sosial setempat atau kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengecekan dan validasi data.

Baca Juga :  Budidaya Jamur Tiram di Desa Deketkulon: Strategi Inovatif Mendukung Ketahanan Pangan

Dengan pelaksanaan program PBI JK ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Artinya, seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang status ekonomi, berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Program ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem kesehatan nasional, sekaligus langkah nyata menuju kesejahteraan sosial yang lebih inklusif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang
Panduan Lengkap Memahami Skema dan Jenis KUR BRI untuk UMKM agar Pengajuan Lebih Tepat Sasaran
Perkiraan Syarat Umum CPNS 2026, Ini Ketentuan Dasar yang Perlu Dipersiapkan Sejak Dini

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 12:00 WIB

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025

Thursday, 18 December 2025 - 10:09 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Wednesday, 17 December 2025 - 20:14 WIB

Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak

Wednesday, 17 December 2025 - 19:57 WIB

Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga

Berita Terbaru