UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang menjadi bagian penting dari upaya pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah menanggung seluruh biaya iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan.
Besaran subsidi yang diberikan mencapai Rp 42.000 per orang setiap bulan, dan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI dapat memperoleh pelayanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program ini bertujuan menjamin agar setiap warga negara mendapatkan hak dasar berupa layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Pemerintah juga memastikan bahwa data penerima PBI JK terus diperbarui secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tepat sasaran.
Program PBI JK tidak hanya mencakup masyarakat miskin di perkotaan, tetapi juga menjangkau kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal.
Dengan cakupan yang luas, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kesenjangan akses layanan kesehatan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Menurut keterangan resmi BPJS Kesehatan, peserta PBI JK berhak mendapatkan seluruh layanan yang sama dengan peserta mandiri, mulai dari pemeriksaan umum, rawat inap, operasi, hingga pengobatan penyakit kronis.
Syarat utama untuk menjadi penerima bantuan adalah terdaftar dalam DTKS dan belum memiliki keanggotaan BPJS aktif dengan status mandiri atau perusahaan.
Pemerintah daerah juga berperan penting dalam mendukung program ini melalui verifikasi data calon penerima bantuan.
Mereka bertugas memastikan bahwa setiap warga miskin di wilayahnya terdaftar dan memperoleh kartu BPJS Kesehatan aktif.
Kolaborasi antara pusat dan daerah diharapkan memperkuat efektivitas program sehingga tidak ada warga yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai peserta PBI.
Warga dapat melapor melalui Dinas Sosial setempat atau kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengecekan dan validasi data.
Dengan pelaksanaan program PBI JK ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Artinya, seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang status ekonomi, berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
Program ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem kesehatan nasional, sekaligus langkah nyata menuju kesejahteraan sosial yang lebih inklusif.***











