UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan bahwa tambahan gaji bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan mulai direalisasikan pada awal tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengumuman resmi pemerintah daerah terkait kebijakan anggaran baru yang telah melalui rangkaian pembahasan panjang dalam penyusunan APBD 2026.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 27,4 miliar, menunjukkan besarnya komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Langkah ini muncul setelah adanya instruksi langsung dari Bupati Jombang, Warsubi, yang meminta agar tambahan gaji tersebut benar-benar diimplementasikan tepat waktu.
Pemerintah daerah menilai bahwa peningkatan kesejahteraan bagi 4.101 PPPK paruh waktu merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelaksanaan berbagai layanan publik.
Kebijakan ini juga menjadi pesan bahwa aparatur yang bekerja secara paruh waktu tetap dianggap sebagai bagian penting dalam mesin birokrasi daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencairkan tambahan gaji mulai Januari 2026 telah melalui analisis fiskal mendalam.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah melakukan kalkulasi secara detail terhadap komponen anggaran agar kebijakan tersebut tidak mengganggu program prioritas lain di Kabupaten Jombang.
Dengan demikian, tambahan gaji ini dipastikan aman dari sisi stabilitas keuangan daerah.
Agus juga mengungkapkan bahwa selama penyusunan APBD 2026, pemerintah mengadakan diskusi intensif untuk menyeimbangkan kebutuhan aparatur dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap elemen anggaran dihitung secara cermat sehingga kepastian pencairan dapat diberikan tanpa risiko terhadap keberlanjutan program kerja pemerintah daerah.
Pendekatan ini menjadi bukti bahwa kebijakan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil perencanaan yang matang.
Selain aspek fiskal, pemerintah daerah juga memberikan perhatian pada peran PPPK paruh waktu dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kelompok aparatur ini dinilai memiliki kontribusi yang tidak kalah penting dibandingkan pegawai lain, sehingga peningkatan penghasilan dianggap layak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Pemerintah berharap bahwa peningkatan kesejahteraan ini tidak hanya berdampak positif bagi pegawai, tetapi juga memperkuat kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat Jombang.
Kebijakan tambahan gaji ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi seluruh aparatur, terutama PPPK paruh waktu, untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan.
Dengan adanya dukungan kesejahteraan yang lebih baik, pemerintah optimis kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, realisasi tambahan gaji mulai Januari 2026 juga menjadi indikator bahwa Pemkab Jombang berusaha menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan aparatur.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang terkait dengan kesejahteraan pegawai memiliki dampak jangka panjang yang positif dan selaras dengan visi pembangunan daerah.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Pemkab Jombang menyampaikan keyakinan bahwa tambahan gaji PPPK paruh waktu bukan saja menjadi solusi kesejahteraan,
tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi daerah di tahun-tahun mendatang.***











