UMKMJATIM.COM – Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan pentingnya pembaruan data bagi seluruh calon penerima maupun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.
Update data bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi faktor utama yang menentukan apakah seseorang tetap masuk dalam daftar penerima atau justru terhapus dari sistem.
Seluruh bansos yang berjalan pada tahun tersebut menggunakan basis informasi dari Data Terpadu Sistem Kesejahteraan Nasional (DTSEN) serta data kependudukan milik Dukcapil.
Oleh karena itu, setiap perubahan informasi keluarga harus segera disesuaikan agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat verifikasi.
Beberapa program bansos yang mewajibkan update data di tahun 2025 meliputi bantuan rutin pemerintah pusat maupun daerah.
Program pertama yang mengharuskan pembaruan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Sebagai salah satu bansos bersyarat, PKH membutuhkan data yang akurat mengenai komponen pendidikan, kesehatan, dan kondisi sosial-ekonomi keluarga.
Jika ada anggota keluarga yang lulus sekolah, berpindah domisili, atau terjadi perubahan jumlah tanggungan, data tersebut harus diperbarui agar penyaluran manfaat tetap tepat sasaran.
Program kedua yang juga memerlukan pembaruan adalah BPNT atau Kartu Sembako 2025.
Program ini mensyaratkan data kependudukan yang valid, terutama terkait NIK, alamat, serta status kelayakan ekonomi keluarga.
Kesalahan atau ketidakcocokan informasi, misalnya NIK tidak aktif atau alamat tidak sinkron dengan Dukcapil, dapat menyebabkan nama keluar dari daftar penerima.
Karena proses validasi BPNT sangat ketat, update data menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan kewajiban update data untuk BLT Kesra 2025, sebuah program yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial keluarga rentan.
BLT Kesra sangat bergantung pada data DTSEN sebagai acuan penetapan penerima, sehingga KPM yang tidak memperbarui informasi keluarga berpotensi tidak lolos tahap verifikasi.
Perubahan kondisi ekonomi, status pekerjaan, maupun jumlah anggota keluarga perlu dilaporkan agar sistem dapat menilai kelayakan secara tepat.
Di samping bansos nasional, bantuan sosial daerah yang terhubung dengan DTKS juga mewajibkan penerima untuk memperbarui data.
Banyak daerah mensyaratkan data terbaru untuk menyesuaikan anggaran serta memastikan bantuan benar-benar disalurkan kepada masyarakat berpendapatan rendah.
Jika data tidak diperbarui, pemerintah daerah dapat menghapus status penerima karena dianggap tidak memenuhi kelayakan administratif.
Proses pembaruan data ini menjadi krusial karena seluruh program bansos menggunakan sistem terintegrasi yang mengandalkan konsistensi informasi.
Setiap perubahan kecil dapat memengaruhi hasil verifikasi.
Misalnya, keluarga yang pindah rumah tetapi tidak memperbarui alamat dapat dianggap tidak ditemukan saat pengecekan lapangan.
Begitu pula data ganda, kesalahan NIK, atau ketidaksesuaian komponen sosial dapat membuat nama seseorang tidak muncul dalam daftar penerima.
Dengan memahami pentingnya update data, diharapkan masyarakat lebih proaktif melakukan pengecekan dan pembaruan melalui kelurahan, desa, atau dinas terkait.
Langkah sederhana ini dapat memastikan manfaat bansos tetap diterima tanpa hambatan pada tahun 2025.***











