Rincian Terbaru Bantuan PKH 2025: Besaran Dana untuk Tiap Kategori Penerima

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada tahun 2025, program ini kembali dilanjutkan dengan total anggaran besar dan sasaran yang luas.

Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan PKH 2025 disalurkan empat kali dalam setahun, yakni setiap tiga bulan sekali (per triwulan).

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan dapat digunakan secara berkelanjutan sepanjang tahun.

Tujuan Utama Program PKH

Program PKH merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Tujuan utamanya adalah membantu meningkatkan taraf hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.

Baca Juga :  Mitra Ternak Farm: Solusi Terintegrasi Peternakan Domba Lokal Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat miskin agar lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan sosial di masa depan.

Rincian Nominal Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap keluarga penerima tidak sama, melainkan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga.

Berikut adalah rincian lengkap nominal bantuan PKH tahun 2025 berdasarkan kategori penerima:

Ibu Hamil atau Nifas

Menerima Rp750.000 per tahap, atau total Rp3.000.000 per tahun.

Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan gizi ibu selama masa kehamilan hingga pasca melahirkan.

Anak Usia Dini (0–6 Tahun)

Dapat Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.

Dana ini diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak usia dini.

Anak Sekolah Dasar (SD)

Menerima Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.

Tujuannya untuk mendorong anak-anak tetap bersekolah dan mengurangi risiko putus sekolah di tingkat dasar.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Tahapan Pendaftaran CPNS 2026, Calon ASN Wajib Tahu!

Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)

Mendapat Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.

Bantuan ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan di tingkat menengah pertama.

Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/SLTA)

Menerima Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.

Diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan menengah atas agar siswa dapat menuntaskan pendidikannya.

Penyandang Disabilitas Berat

Menerima Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan diberikan untuk mendukung perawatan serta kebutuhan dasar penerima yang tidak dapat beraktivitas secara mandiri.

Lanjut Usia (Lansia) 60 Tahun ke Atas

Dapat Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan ini bertujuan membantu lansia memenuhi kebutuhan hidup dasar dan meningkatkan kesejahteraan di usia senja.

Korban Pelanggaran HAM Berat

Menerima bantuan tertinggi, yakni Rp2.700.000 per tahap, total Rp10.800.000 per tahun.

Baca Juga :  Penyesuaian Data dan Regulasi Baru Menjadi Kendala Pencairan Dana Desa dan ADD Tahap 1 di Sampang

Pemberian bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perhatian pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM berat yang terdampak secara ekonomi maupun sosial.

Mekanisme Penyaluran

Bantuan PKH 2025 disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Proses penyaluran dilakukan secara transparan dan diawasi oleh pihak terkait agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diimbau untuk memanfaatkan dana bantuan secara bijak.

Dana PKH bukan untuk konsumsi berlebihan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, serta perawatan lansia dan disabilitas.

Dengan penyaluran yang terjadwal dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap program PKH 2025 dapat menjadi pondasi peningkatan kesejahteraan keluarga prasejahtera dan membantu menekan angka kemiskinan secara nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru