UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus memperkuat sektor pertanian dengan mengusulkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 72.953 ton untuk tahun 2026.
Usulan tersebut diajukan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Situbondo sebagai langkah strategis dalam mendukung produktivitas dan keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut.
Kepala Dispertangan Situbondo, Dadang Aries Bintoro, menjelaskan bahwa jumlah pupuk yang diusulkan terdiri dari dua jenis utama, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK, yang selama ini menjadi kebutuhan pokok petani.
Ia menyampaikan, berdasarkan data terkini, terdapat 79.171 petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi tahun depan.
Menurutnya, seluruh penerima bantuan telah terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang merupakan sistem resmi pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran.
“Para petani yang masuk dalam e-RDKK akan menjadi prioritas penerima pupuk subsidi, baik untuk jenis NPK maupun urea. Pendataan ini dilakukan secara ketat agar distribusi lebih akurat dan sesuai kebutuhan lahan,” ungkap Dadang Aries Bintoro, Kamis (6/11/2025).
Rincian Kuota dan Jenis Pupuk yang Diusulkan
Lebih lanjut, Dadang merinci bahwa dari total 72.953 ton pupuk yang diusulkan ke pemerintah pusat, sebanyak 34.380 ton dialokasikan untuk pupuk urea, sedangkan 38.573 ton sisanya untuk pupuk NPK.
Kedua jenis pupuk tersebut merupakan yang paling diminati petani karena efektif meningkatkan pertumbuhan tanaman pangan utama seperti padi dan jagung.
Tak hanya itu, Dispertangan juga mengajukan tambahan 293 ton pupuk ZA yang ditujukan khusus bagi petani tebu, serta 640 ton pupuk organik berimbang.
Program pupuk organik ini dirancang untuk mendorong petani agar tidak hanya mengandalkan pupuk kimia, tetapi juga menerapkan pertanian berkelanjutan berbasis organik.
“Pupuk organik berimbang nantinya akan disalurkan ke delapan kecamatan yang menjadi sentra pertanian utama di Situbondo.
Kami ingin membiasakan petani untuk mulai beralih pada pola penggunaan pupuk yang ramah lingkungan,” jelas Dadang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Dispertangan Situbondo, M. Zaini, menambahkan bahwa tidak semua petani bisa menerima pupuk subsidi secara langsung.
Menurutnya, hanya petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi dan memiliki lahan garapan di bawah dua hektare yang berhak mendapatkan pupuk tersebut.
“Pendataan dilakukan melalui kelompok tani masing-masing wilayah. Melalui sistem e-RDKK, kami memastikan data petani benar-benar valid dan sesuai ketentuan. Ini penting agar pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan,” terang Zaini.
Ia juga menekankan pentingnya peran penyuluh pertanian dalam membantu petani melakukan pembaruan data dan memastikan seluruh kebutuhan lahan masuk ke sistem.
Dengan begitu, pupuk yang disalurkan diharapkan benar-benar mampu mendukung peningkatan hasil panen dan efisiensi biaya produksi.
Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Melalui alokasi pupuk subsidi dan dorongan penggunaan pupuk organik, diharapkan petani dapat meningkatkan produktivitas tanpa merusak kesuburan tanah.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi daerah untuk menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung upaya nasional dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan.***











