UMKMJATIM.COM – Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik karena manfaatnya yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bantuan sosial ini dirancang untuk membantu warga dengan kondisi ekonomi rentan agar mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Oleh sebab itu, pemahaman mengenai ketentuan penerima PKD DKI Jakarta menjadi hal penting agar masyarakat tidak salah persepsi terkait sasaran bantuan.
Masih ditemukan anggapan bahwa seluruh lansia, anak-anak, atau penyandang disabilitas otomatis berhak menerima bantuan PKD.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan persyaratan yang cukup ketat.
Salah satu ketentuan utama yang perlu diperhatikan adalah status penerima tidak boleh berasal dari kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada kelompok yang membutuhkan secara ekonomi.
PKD DKI Jakarta merupakan program perlindungan sosial daerah yang mencakup beberapa jenis bantuan.
Program ini terbagi dalam tiga kategori utama, yakni Kartu Anak Jakarta atau KAJ yang menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu,
Kartu Lansia Jakarta atau KLJ yang ditujukan bagi warga lanjut usia dengan keterbatasan ekonomi, serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ bagi warga dengan kebutuhan khusus.
Ketiga bantuan tersebut disalurkan secara berkala melalui rekening Bank DKI milik penerima yang telah lolos verifikasi.
Penetapan syarat penerima PKD dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran.
Pemerintah daerah memprioritaskan warga yang memiliki identitas kependudukan DKI Jakarta dan benar-benar berdomisili di wilayah ibu kota.
Data kependudukan menjadi dasar utama dalam proses seleksi, sehingga kesesuaian alamat dan identitas menjadi faktor yang sangat menentukan.
Selain kepemilikan KTP DKI Jakarta, calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTSEN yang menjadi basis data bantuan sosial.
Keberadaan dalam basis data tersebut menunjukkan bahwa keluarga bersangkutan masuk dalam kategori ekonomi rentan.
Setelah itu, petugas lapangan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kondisi sosial dan ekonomi calon penerima sesuai dengan data yang tercatat.
Kriteria lainnya berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. PKD DKI Jakarta diperuntukkan bagi warga yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.
Oleh karena itu, keluarga dengan penghasilan tetap yang mencukupi atau memiliki jaminan pensiun dari negara tidak termasuk dalam sasaran program ini.
Inilah alasan mengapa pensiunan ASN, TNI, dan Polri tidak masuk dalam daftar penerima bantuan PKD.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin melakukan pembaruan dan evaluasi data penerima.
Langkah ini bertujuan agar bantuan sosial dapat terus disalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tidak terkendala dalam proses verifikasi.
Dengan memahami ketentuan penerima PKD DKI Jakarta secara menyeluruh, masyarakat diharapkan tidak lagi salah informasi.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok rentan, sehingga hanya warga yang memenuhi seluruh persyaratan yang dapat menikmati manfaatnya.
Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi kunci agar PKD benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga Jakarta.***











