UMKMJATIM.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi meluncurkan kebijakan baru di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
PMK tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 sebagai landasan hukum transformasi sistem administrasi pajak nasional.
Sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan, Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diluncurkan secara resmi pada akhir Desember 2024.
Sistem ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.
Melalui Coretax, pemerintah berupaya menghadirkan sistem administrasi pajak yang lebih terintegrasi, transparan, serta efisien bagi seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Sebelum implementasi Coretax, pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan melalui berbagai aplikasi yang berdiri sendiri.
Wajib Pajak harus mengakses DJP Online untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menggunakan e-Bupot PPh Pasal 21 untuk pembuatan bukti potong pegawai,
serta memanfaatkan e-Bupot Unifikasi untuk PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 15.
Di sisi lain, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-Faktur desktop yang terpisah.
Kondisi tersebut dinilai kurang efisien dan berpotensi menimbulkan kompleksitas administrasi.
Melalui penerapan Coretax, seluruh layanan perpajakan tersebut disatukan dalam satu portal terpadu.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara digital tanpa harus berpindah antar aplikasi.
Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Menjelang pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025, terdapat sejumlah langkah penting yang wajib dipersiapkan oleh seluruh Wajib Pajak terdaftar.
Salah satu langkah utama adalah melakukan aktivasi akun Coretax.
Aktivasi ini menjadi syarat mutlak karena Coretax akan berfungsi sebagai gerbang utama seluruh layanan perpajakan ke depan.
Tanpa akun aktif, Wajib Pajak tidak dapat mengakses fitur-fitur layanan yang tersedia dalam sistem baru tersebut.
Selain aktivasi akun, Wajib Pajak juga diwajibkan mengajukan permintaan kode otorisasi DJP atau tanda tangan elektronik.
Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi resmi dalam setiap transaksi dan pelaporan perpajakan yang dilakukan secara digital.
Dengan adanya tanda tangan elektronik, proses administrasi pajak menjadi lebih aman dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pemerintah berharap penerapan Coretax dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan pajak.
Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data, DJP dapat melakukan analisis dan pengelolaan pajak secara lebih efektif.
Di sisi lain, Wajib Pajak diharapkan memperoleh kemudahan, kepastian, dan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan di era digital.***











