Petani Garam Sumenep Sambut Target Swasembada Garam 2027, Dorong Perlindungan dan Regulasi Kuat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Target pemerintah untuk mewujudkan swasembada garam nasional pada tahun 2027 menjadi harapan besar bagi ribuan petani garam di Kabupaten Sumenep, Madura.

Cita-cita tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap impor garam yang selama ini masih terjadi, meskipun negara ini memiliki potensi geografis yang sangat mendukung produksi garam.

Ketua Forum Petani Garam Madura (FPGM), Ubaid Abul Hayat, menilai bahwa rencana swasembada garam bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan.

Menurutnya, Indonesia memiliki garis pantai yang panjang serta kondisi alam yang ideal untuk produksi garam, khususnya di wilayah Madura.

Oleh karena itu, target swasembada 2027 dinilai realistis asalkan dibarengi dengan kebijakan yang tepat.

Baca Juga :  Musim Hujan Pengaruhi Kualitas dan Harga Gula Aren di Pasar Jangara

Ubaid menyampaikan bahwa para petani garam sangat berharap target tersebut benar-benar terealisasi.

Selama ini, petani merasa ironis karena Indonesia masih bergantung pada garam impor, padahal dari sisi sumber daya alam, potensi produksi dalam negeri sangat besar.

Kondisi ini membuat petani lokal sering kali berada pada posisi yang lemah dalam tata niaga garam nasional.

Untuk mencapai swasembada garam, Ubaid menekankan perlunya keseriusan dari seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya petani.

Ia menilai bahwa masalah mendasar yang selama ini dihadapi petani garam adalah minimnya perlindungan dan payung hukum yang kuat.

Tanpa regulasi yang berpihak, petani kesulitan menjaga keberlanjutan produksi dan kesejahteraan mereka.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang terkait sektor garam sebenarnya sudah ada, implementasi aturan turunan di lapangan masih belum berjalan optimal.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Genjot Pembentukan 334 Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa dan Kepulauan

Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas dan konsisten sangat penting agar petani memiliki kepastian hukum dalam berproduksi dan memasarkan garam.

Tanpa perlindungan tersebut, upaya mencapai swasembada akan menghadapi banyak hambatan.

Selain aspek regulasi, Ubaid juga menyinggung tantangan alam yang selama ini menjadi faktor utama dalam produksi garam.

Ia mengakui bahwa hasil panen garam sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, terutama curah hujan.

Namun demikian, ia menilai bahwa faktor cuaca seharusnya tidak dijadikan alasan utama kegagalan swasembada jika ada sinergi yang kuat antara pemerintah, petani, dan pelaku industri.

Menurutnya, dengan dukungan teknologi, perbaikan infrastruktur, serta kebijakan yang berpihak pada petani, dampak cuaca dapat diminimalkan.

Baca Juga :  Petani Garam Sumenep Bersiap Sambut Musim Produksi dengan Bersihkan Tambak Menjelang Kemarau

Kolaborasi antar pihak dinilai menjadi kunci agar produksi garam nasional lebih stabil dan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Harapan besar petani garam Madura terhadap swasembada garam 2027 juga diiringi dengan keinginan agar pemerintah lebih serius mendengar aspirasi petani di lapangan.

Petani berharap kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada angka produksi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama.

Dengan potensi alam yang melimpah dan semangat petani yang kuat, target swasembada garam 2027 diyakini dapat tercapai.

Namun, keberhasilan tersebut sangat bergantung pada komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan hukum, regulasi yang efektif, serta dukungan berkelanjutan bagi petani garam nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 Fokus Tekan Kemiskinan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Nataru, Peserta Bisa Berobat di Luar Domisili
Panduan Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-ASN Lewat Simpatika
Waspada Penipuan KUR BRI, Kenali Ciri-Ciri SMS dan WhatsApp Palsu Agar Tidak Jadi Korban
Kapan BLT Kesra 2025 Cair? Ini Jadwal, Mekanisme Penyaluran, dan Cara Memantaunya
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Cara Memantau Informasinya
Perbedaan KIP dan PIP yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Siswa, Jangan Sampai Keliru
Tol Ngawi–Kertosono Dorong Pariwisata dan UMKM, Akses Wisata Madiun Makin Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 20:00 WIB

RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 Fokus Tekan Kemiskinan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Monday, 15 December 2025 - 19:30 WIB

Petani Garam Sumenep Sambut Target Swasembada Garam 2027, Dorong Perlindungan dan Regulasi Kuat

Monday, 15 December 2025 - 19:12 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Nataru, Peserta Bisa Berobat di Luar Domisili

Monday, 15 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-ASN Lewat Simpatika

Monday, 15 December 2025 - 14:00 WIB

Waspada Penipuan KUR BRI, Kenali Ciri-Ciri SMS dan WhatsApp Palsu Agar Tidak Jadi Korban

Berita Terbaru