UMKMJATIM.COM – Besaran gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS ditentukan berdasarkan golongan ruang yang melekat sejak awal pengangkatan.
Golongan ini tidak ditetapkan secara acak, melainkan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh setiap pelamar.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berupaya menciptakan struktur penggajian yang adil dan proporsional sesuai kompetensi.
Secara umum, pelamar dengan latar belakang pendidikan menengah seperti SMA atau sederajat akan ditempatkan pada golongan II.
Penempatan ini mempertimbangkan jenjang pendidikan serta jenis formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah.
Golongan II biasanya diperuntukkan bagi jabatan pelaksana dengan tugas teknis tertentu yang tidak mensyaratkan pendidikan tinggi.
Sementara itu, lulusan pendidikan tinggi seperti Diploma III dan Strata Satu umumnya masuk ke dalam golongan III.
Golongan ini mencakup rentang jabatan yang lebih luas, termasuk jabatan fungsional dan teknis yang membutuhkan keahlian akademik lebih mendalam.
Oleh karena itu, CPNS dari lulusan D3 dan S1 memiliki peluang penghasilan pokok yang lebih besar dibandingkan lulusan SMA.
Bagi pelamar yang memiliki gelar Strata Dua atau Strata Tiga, peluang untuk menempati golongan yang lebih tinggi juga terbuka, selama formasi yang dilamar memang mensyaratkan kualifikasi tersebut.
Penempatan golongan bagi lulusan S2 dan S3 biasanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kompleksitas jabatan yang akan diemban.
Dengan demikian, tingkat pendidikan memiliki peran penting dalam menentukan posisi awal CPNS dalam struktur kepegawaian.
Gaji pokok CPNS sendiri dihitung mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini memuat daftar nominal gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
Meskipun CPNS belum berstatus PNS penuh, acuan perhitungan gaji tetap menggunakan tabel resmi tersebut agar tidak terjadi perbedaan standar antarinstansi.
Namun demikian, CPNS tidak langsung menerima gaji penuh sebagaimana PNS.
Pemerintah menerapkan kebijakan bahwa CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Skema ini diberlakukan selama masa percobaan atau prajabatan sebelum CPNS diangkat menjadi PNS secara penuh.
Sebagai contoh, apabila gaji pokok PNS pada golongan tertentu ditetapkan sejumlah nominal tertentu, maka CPNS pada golongan yang sama akan memperoleh 80 persen dari angka tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan masa adaptasi sekaligus evaluasi kinerja sebelum status kepegawaian ditetapkan secara permanen.
Dengan mekanisme tersebut, besaran gaji CPNS dapat berbeda antara satu individu dengan individu lainnya.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan, golongan ruang, serta formasi jabatan yang ditempati.
Oleh karena itu, calon pelamar CPNS perlu memahami bahwa latar belakang pendidikan sangat menentukan posisi awal dan besaran penghasilan selama masa CPNS.
Secara keseluruhan, sistem penggajian CPNS dirancang agar transparan dan terstruktur.
Dengan mengikuti regulasi yang berlaku, pemerintah memastikan bahwa setiap CPNS menerima hak keuangan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan aparatur sipil negara.***











